Lampung Selatan - Dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi kembali mencuat di wilayah Lampung Selatan. Sebuah gudang di wilayah Desa Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan Solar Subsidi dalam skala besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial H (Hartap). Sementara nama Sulistyo alias Bimo dan Handoko disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan gudang maupun peran masing-masing nama yang disebut masih sebatas dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena Solar Bersubsidi merupakan BBM yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan.
Pertanyaan Besar di Balik Dugaan Gudang Solar
Jika benar terdapat aktivitas penampungan atau pelangsiran Solar Subsidi dalam skala besar di wilayah Rangai, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab.
Dari mana asal pasokan Solar tersebut? Berapa volume yang ditampung? Siapa pemasoknya? Ke mana BBM tersebut didistribusikan? Dan apakah terdapat kendaraan tertentu yang melakukan pengisian berulang kali di SPBU?
Pertanyaan tersebut penting untuk mengungkap apakah aktivitas yang terjadi merupakan kegiatan distribusi yang sah atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Aparat penegak hukum juga dapat menelusuri rantai pasokan, mulai dari titik pembelian di SPBU, kendaraan yang digunakan, frekuensi pengisian, tempat penyimpanan, hingga tujuan akhir BBM.
Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Diminta Turun
Atas munculnya informasi tersebut, Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, BPH Migas, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas tempat penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen pendukung, kapasitas penyimpanan, kendaraan pengangkut, serta pola transaksi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
Jangan Sampai Solar Subsidi Bocor ke Penampungan Ilegal
Pengawasan terhadap distribusi Solar Subsidi menjadi penting karena BBM bersubsidi ditujukan untuk kelompok pengguna yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila nantinya aparat menemukan adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi yang bertentangan dengan ketentuan, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut legal dan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Hartap, Sulistyo alias Bimo, Handoko, pemilik atau pengelola gudang, pihak SPBU yang berkaitan, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap pihak berhak memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut dan akan diberitakan secara proporsional sesuai hasil klarifikas.
Jurnalis : Medy

