masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Sat Pol PP Kota Binjai di Pimpin langsung Kasat Pol PP Otto Harianto, S.H. laksanakan razia masker sesuai Perwal No. 16 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa ( 1/8/2020 ) pagi.
Kegiatan razia masker ini merupakan upaya yang di lakukan Pemerintah Kota Binjai dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Sebab, Kota Binjai adalah salah satu Kota penyanggah Kota Medan. Oleh sebab itu Kota Binjai harus bisa steril dari wabah virus.
Dalam melakukan tindakan Perwal No.16 tahun 2020, Satpol PP yang di pimpin langsung Kasat Pol PP Otto Harianto, S.H., kali ini dibantu personil Kodim, Polres Binjai, Subdenpom 1/5-2 Binjai, BPBD serta Personil Sat Pol PP.
Kasat Pol PP Kota Binjai Otto Harianto, S.H., saat di Konfirmasi awak media di lapangan mengatakan, "kegiatan razia masker ini sesuai Perwal no.16 tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, sekaligus himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan dan selalu mengikuti anjuran protokoler kesehatan," jelasnya.
Dalam razia ini, jika warga kedapatan tidak memakai masker, maka kita akan data dan memberikan peringatan untuk selalu mengunakan masker, dan akan terus lakukan himbauan sampai memberi sanksi denda jika tidak di indahkan," lanjut Otto Harianto.*
Laporan : Raiyan


