• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jalan Rusak, Pungli Marak Di Kecamatan Kuala

    16/09/20, 16:08 WIB Last Updated 2020-09-16T12:49:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

    Terkait hal itu, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

    Jalan Kuala - Bukit Lawang, tepatnya Kampung Banten sampai berbatasan Desa Bekiun terlihat rusak parah dan belum ada perbaikan sama sekali. Akibat rusaknya jalan tersebut kemacetan juga sering terjadi di kawasan jalan tersebut, Rabu ( 16/9/2020 ) pagi.

    Rusaknya jalan Kuala Kampung Banten menuju Bukit Lawang, dari pantauan awak media ini di lapangan tampak dimanfaatkan sekelompok oknum untuk melakukan pungutan liar di kawasan jalan tersebut.

    Dari pantauan awak media terlihat 3 titik pungutan liar di sekitar jalan rusak menuju obyek wisata Bukit Lawang.

    Video   : detik - detik oknum saat melakukan pengutipan ( pungli )

    Salah satu supir angkutan umum saat dikonfirmasi awak media di lapangan terkait pungutan yang dilakukan sekelompok orang, ya kami sih merasa keberatan karena uang yang kami kasih itu merupakan uang pribadi atau pun uang jalan kami dan perusahaan sih gak mau tau terkait pungli di lapangan soalnya kan tidak ada tanda bukti pembayarannya.

    Ditanya soal besar kutipan yang dilakukan sekelompok orang tersebut, ya bapak kan bisa lihat sendiri berapa yang kami kasih tadi. Kami para supir hanya berharap agar jalan  ini segera di perbaiki agar tidak ada kutipan lagi, kan sayang yang seharusnya bisa untuk makan uang kutipan tadi malah harus nambah pengeluaran lagi, Cetusnya.

    Kami berharap agar para penegak hukum ( Polisi )  juga bisa memberantas para pelaku pungutan liar tersebut.

    Di sisi lain awak media juga mengkonfirmasi pihak Polsek Kuala melalui akun Fb ( Polsek Kuala ) untuk mempertanyakan keluhan para supir angkutan umum dan sampai berita ini diturunkan akun Fb Polsek Kuala belum memberikan tanggapan.

    Laporan  : Raiyan 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan