Nasruddin, Direktur Ejsekutif FPRM
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Tindakan Bupati Nagan Raya (Nara) HM Jamin Idham, SE terhadap Perseroan Terbatas - Meulaboh Power Generation (PT MPG) selaku kontraktor pelaksana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 Suak Puntoeng Kecamatan Kuala Pesisir Nara patur diberikan apresiasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media ini, Sabtu (5/9).
Nasruddin menyampaikan, sikap dan tindakan Bupati HM Jamin Idham pantas diapresiasi sebagai seorang Kepala Daerah yang menjaga lingkaran serta norma-norma hukum Negara Republik Indonesia, khususnya otoritas Aceh dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nya.
"Secara garis besar Bupati tidak mau ikut campur saat otoritas Pemerintah pusat masih dalam proses peninjauan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina masuk ke Nagan Raya. Bupati baru bertindak saat hak otoritas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah tidak dihargai, itu sangat tepat", kata Nasruddin.
Disisi lain dapat diperhatikan, pemanggilan PT MPG oleh Bupati merupakan langkah konkrit atas otoritas hak Kepala daerah menyangkut nilai dan norma hukum Negara Republik Indonesia dan kewenangan otonom Pemerintah Aceh terkesan diabaikan perusahaan tersebut.
Nasruddin saat kunjungan kerja di Kodim0117/Aram"Seharusnya pihak perusahaan pelaksana pekerjaan PLTU unit 3-4 dalam hal ini PT MPG melaksanakan amanat Regulasi Negeri ini dengan bijak dan prosudural. Tidak seenak hati mengabaikan prosesi hukum yang herlaku di Negara ini", jelasnya.
Ia menambahkan, Pihak PT MPG seharusnya menghargai Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal serta mengedepankan kearifan lokal Aceh, jika melaksanakan kegiatan di Aceh, maka ta'atilah aturan yang ada di Acen.*
Editor : Syahrudin AP


