Doc. Foto Nasruddin, Direktur Eksekutif FPRM
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina diketahui akan dipekerjakan di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 Nagan Raya 37 orang tanpa kantongi izin tenaga kerja harus diproses sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menindak lanjuti proses TKA asal Cina tersebut kepada media ini melalui pers rilis, Jum'at (4/9).
Nasruddin menyampaikan, selaku Bangsa yang menganut dasar Negara Panca Sila, perlakukan mereka sesuai aturan kemanusiaan diatur dalam Deklarasi Undang - undang Hak Asasi Manusia (DUHAM), siapapun mereka tetap manusia miliki hak-hak seperti kita.
"Berdasarkan aturan hukum berlaku di Negeri ini, mereka harus diproses sesuai ketentuan hukum ke - Imigrasi - an Indonesia. Jangan hanya warga Negara Indonesia bekerja ke Luar Negeri mendapat perlakuan tidak wajar oleh Negara tersebut bila tidak lengkapi administrasi" kata Nasruddin.
Ke 37 TKA tersebut diminta kepada pihak hukum agar memproses sesuai Regulasi Nagara ini, apa lagi mereka masuk Indonesia dengan maksud manipulasi Dokumen dapat merugikan Negara Indonesia.
"Jika memang harus dikembalikan, maka kembalikan mereka ke Negara asalnya setelah proses hukum dilaksanakan. Kita harus tunjukkan kedaulatan dan martabat Bangsa ini, jangan dibuat sesuka hati oleh Negara lain", jelasnya.
Nasruddin meminta agar segera menyelidiki dan memanggil agency yang memasukkan TKA tersebut ke Indonesia guna dilakukan penertiban dan proses hukum bagi mereka jika melanggar ketentuan hukum Negeri ini akibat perbuatan mereka.*
Editor : Syahrudin AP

