• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Izin Kerja TKA Dikeluarkan Kemenaker, Bupati Panggil PT MPG Minta Hargai Aturan Hukum Indonesia

    05/09/20, 12:21 WIB Last Updated 2020-09-05T05:27:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya -  Maraknya pemberitaan di media terkait kembalinya TKA yang telah dikeluarkan oleh Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan RI dari Kabupaten Nagan Raya membuat Bupati HM Jamin Idham, SE geram dan memanggil pihak managemen PT. MPG selaku menangani proyek PLTU unit 3-4 untuk menanyakan hal itu, Jum’at, (4/9) sore.


    Dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengakui bahwa mereka  telah mengembalikan 37 orang TKA tersebut ke tempat karantina di komplek PLTU 3-4 dikarenakan izin kerja mereka telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.


    Berdasarkan itulah pihak perusahaan  berani mengambil langkah untuk mengembalikan para TKA tersebut ke Lokasi karantina yang berada di dalam lokasi proyek PLTU 3-4.


    Dalam pertemuan tersebut, Bupati Nagan Raya HM.Jamin Idham, SE menegaskan kepada Pihak PT. MPG agar mentaati peraturan ketenagakerjaan berlaku di Indonesia.


    “Kami mendukung investasi, tetapi aturan juga harus di laksanakan, kami meminta agar perusahaan segera merekrut tenaga pendamping lokal untuk mendampingi para TKA yang bekerja di lakasi proyek PLTU 3-4, jangan buat masyarakat kami hanya menjadi penonton,”tegasnya.


    Bersamaan dengan hal tersebut Kadis Nakertrans Kabupaten Nagan Raya Rahmattullah, S. STP. M.Si menjelaskan, izin kerja TKA tersebut telah diserahkan kepadanya dan pemerintah setempat akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan provinsi Aceh melalui Disnakermobduk Aceh untuk memeriksa izin dan terus mengawasinya.


    Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres, AKBP Risno, Kasi intel Kejari nagan, Kasi intel Polres dan Intel kodim Nagan Raya.*


    Laporan      : Sofyan

    Editor.         : Syahrudin AP

    Sumber      : Humas Protokol Nara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan