masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM|Kunto Darussalam-
Berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah, karena sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, Bupati Rokan Hulu H Sukiman melalui Kadis Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Zulhendri, M.Sos., M.I.P. menyerahkan secara simbolis 400 persil sertifikat tanah (PTSL), di Dusun IV Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kec.Kunto Darussalam, Kab. Rohul, Senin, (21/09/2020).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Rohul dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan kepada warga Desa Muara Dilam secara gratis.
Pada kesempatan itu, Bupati H Sukiman melalui Kadis Transmigrasi, Zulhendri, M.Sos, M.IP menyampaikan sertifikat ini bukti hak kepemilikan tanah itu diakui Negara, untuk mencegah terjadinya di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.
“Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” tuturnya.
Lanjutnya, sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan (UMKM) ,” kata Mantan Camat Kunto ini.
Untuk itu, Zulhendri berharap kepada warga Muara Dilam agar mau menyimpan dan menjaga sertifikat ini.
“Kemudian jadikanlah sebagai alat penunjang ekonomi kita, agar usaha kita semakin hari semakin maju,” kata Zulhendri.
Dalam peningkatan ekonomi, Zulhendri memaparkan program ekonomi (UMKM) yang saat ini sedang dalam proses mendata di setiap desa.
“Supaya ekonomi kita bisa meningkat, jadikanlah sertifikat tanah tersebut sebagai alat untuk menyekolahkan kita, baik itu ke Bumdes Desa maupun ke Bank, agar bisa membuka usaha baru dalam pengembangan ekonomi keluarga,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kades Muara Dilam Zulfikar, S.Hi mengatakan, sebanyak 400 sertifikat tanah telah dibagikan kepada warga dalam program PTSL tersebut.
“Sertifikat tanah ini merupakan bukti nyata kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara.Untuk itu saya berharap pada warga agar mau merawat dan mau menyimpan sertifikat ini dengan baik,” sebut Zulfikar.
Masih di tempat yang sama kades Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi berharap,
“Jadikanlah sertifikat ini sebagai alat penunjang meningkatnya ekonomi kita, jangan dijadikan sertifikat ini sebagai alat untuk yang tidak produktif,” harap Zulfikar.
Dalam kegiatan penyerahan sertifikat Tanah itu turut hadir Perwakilan BPN Rohul, Kepala Dusun se-Desa Muara Dilam, Tokoh masyarakat, serta ratusan warga Desa Muara Dilam.
Dari pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berakhir lancar, aman dan kondusif.
Laporan : Roin/Tim

