TRIBUANANEWS.COM | Labusel - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mengadakan rapat kordinasi pengawasan protokol kesehatan covid 19 pada masa kampanye dan pembentukan kelompok kerja di Convention Hotel Grand Suma Blok Songo Kota Pinang,pada Jumat (25/9/2020).
Rapat kordinasi juga membahas tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Bawaslu Labuhanbatu Selatan tak mau ketinggalan mengkampanyekan protokol kesehatan. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Tujuannya, untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ahmad Ajiddin Harahap mengatakan, rakor pembentukan pokja dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor :0561/K.Bawaslu/PM.06.00/lX/2020 tentang pembentukan pokja pencegahan Covid-19.
“Kami mengundang Forkopimda untuk menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI tentang pembentukan pokja pencegahan Covid-19 pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya dia menyampaikan, struktur pokja selain unsur Bawaslu, juga diisi oleh unsur TNI-Polri, Kejaksaan, KPU, Satpol PP hingga satgas Covid-19 Labusel.
Dengan masuknya unsur yang lengkap diharapkan upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama gelaran pilkada ini menjadi koordinatif dan terukur.
“Misalnya ada upaya pengerahan massa yang besar dalam tahap penyelenggaraan tahapan pilkada dan itu berpotensi penyebaran wabah Covid-19.*
Laporan : Rindu Sitompul

