masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Babinsa Batu Selicin Serka Dadang Hendarsah, mensosialisasikan
Perwako Batam Penegakan Hukum Protokol Covid-19. Sanksi mulai Rp 250 ribu sampai Rp 4 juta, tingkat kelurahan Batu Selicin, pada Rabu (9/9/2020) pukul 08.21 Wib.
Babinsa Batu Selicin Serka Dadang Hendarsah, mengatakan, dalam rangka mendukung program pemerintah dan menindak lanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Perwako tersebut telah diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," tutur Serka Dadang Hendarsah.
Sementara itu, Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan, SE , juga mengatakan, saat ini Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah semakin bertambah terus kasus tersebut.
"Di se-Kota Batam termasuk kelurahan Batu Selicin penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Babinsa Batu Selicin Serka Dadang Hendarsah, Lurah Batu Selicin Rio Setiawan, SE, Seklur Batu Selicin Zaqmel Dwipa, S.Pd, 2 orang petugas medis Puskesmas Lubuk Baja, Kasi Trantib Kelurahan Batu Selicin Raja Agus Daud, S.Sos, 3 orang Satpol PP Kecamatan Lubuk Baja, Ketua RW 11 dan jajarannya.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya, melakukan sosialisasi penegakan disiplin Protkes COVID 19, di tempat keramaian di kelurahan Batu Selicin, memasuki tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pusat jajanan makanan serba ada (puja sera), membagikan edaran tertulis Perwako no 49 tahun 2020, tentang penerapan penegakan disiplin protokol COVID-19.
Termasuk menghimbau, menegaskan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid dengan baik dan benar.
Sementara itu, tindakan tegas belum di laksanakan karena bersifat masih sosialisasi agar tidak lagi beralaskan belum di sosialisasikan.*
Laporan : Hany M Putri

