TRIBUANANEWS.COM | Badung -
Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng Aiptu I Wayan Sadia, bersama-sama TNI, Sat Pol PP, Linmas dan Seksi sosial Desa Tibubeneng, memberikan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 52 tentang pengenaan sangsi bagi yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Semat Sari, Pasar tradisional yang ada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Senin, (7/9) pagi.
Sadia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah covid -19, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi akibat covid -19.
Selanjutnya kata Aiptu Sadia di Pasar Semat pada hari Senin pagi, gerakan sosialisasi ini juga bermanfaat untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19, yang semakin hari terus mengalami peningkatan.
"Ayo pakai masker, jaga kesehatan dan bangkitkan ekonomi dengan mentaati anjuran pemerintah," Ajaknya.
Laporan : Arifin/Agung DP.
Sumber : Humas Polres Badung.

