TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hari ini, Senin (21/09/2020), bagi warga yang terjaring operasi, harus membayar denda setelah melalui sidang dilokasi.
Pantauan Wartawan Tribuananews.com di dua lokasi, yaitu Desa Sentong Kecamatan Krejengan dan Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, dalam gelar operasi ini puluhan warga terjaring operasi dikarenakan tidak pakai masker.
Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menuturkan total pelanggar tak bermasker yang terjaring di dua titik sebanyak 47 orang, dengan rincian, titik pertama di Desa Sentong sebanyak 22 pelanggar, dan titik ke dua di Desa Alaskandang sebanyak 25 pelanggar.
"Selain kami terapkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 62 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan dimasa pandemi Covid -19, juga mampu memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh dengan protokol kesehatan," kata Ugas ketika dikonfirmasi Tribuananews.com.
Menurutnya, pembayaran denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan putusan hakim.“Kisaran dendanya tergantung hakim, dengan mempertimbangkan jenis pelanggarannya, apa lupa atau disengaja, dan memakai masker tapi caranya salah atau bukan tempatnya," terang Ugas sambil mengusap keringatnya.
Ditempat terpisah, salah satu warga yang terjaring operasi yustisi di Desa Sentong, H. Alwi Sunarno (69) mengatakan, tidak memakai masker karena lupa hendak ke Pasar Semampir mau jual lombok, dan terburu-buru berangkatnya kejar tengkulak di pasar.
"Saya disuruh bayar denda oleh hakim sebesar Rp. 30.000,- karena lupa tidak pakai masker, dan saya 'kapok' (jera, red) untuk tidak pakai masker lagi, katanya kalau mengulangi lagi akan lebih berat dendanya," pungkas Alwi.*
Laporan : Taufiq


