masukkan iklan disini
Foto : Tersangka pelaku
TRIBUANANEWS.COM | Bone - Uni Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi Yusuf .SE.S.IK bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA Muh.Riad,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencarian Dengan pemberatan (Curhat) Kel.Watampone Kec.tanete Riattang Kab.Bone, Sabtu (01/08/2020).
Pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) yaitu IF (30) pekerjaan swasta, warga Jalan Sungai Musi Kelurahan Manurungge Kecamatan Tenete Riattang Kab. Bone telah membobol rumah korban Zulkarnain Bin H And Azis Mahmud (44), Swasta, warga Jalan Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
Dari hasil penyelidikan dilapangkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Jalan Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone dimana pelaku yang tidak diketahui identitasnya memasuki rumah korban melalui jendela bagian belakang.
Dirumah korban pelaku menggasak tabung gas elpiji sebanyak 4 (empat) buah, raket tennis merek head 1 (satu) buah, Tv 14 inchi panasonic dan rice cooker merk Sanken dan pelaku menyembunyikan barang tersebut di area pohon pisang yang tidak jauh dari TKP dimana pelaku mengambil barang korban secara berulang kali.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.*
Laporan : Andi Burhanuddin

