• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ungkap Kasus 365, AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H. : Petugas Tembak Mati Seorang Pelaku

    29/08/20, 14:48 WIB Last Updated 2020-08-29T07:49:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Doc. Foto Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H. Saat Pemaparan Kasus Begal Sadis Di Medan


    TRIBUANANEWS.COM | Medan - Unit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali tembak mati seorang komplotan begal sadis berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut, dan RAS (23) warga Jalan Pasar II Kota Medan, Sumatera Utara.


    Saat pemaparan, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa pada saat akan di tangkap, salah seorang dari pelaku melawan, dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. 


    "Pelaku yang ditembak mati itu melawan, dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Terpaksa petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur, sehingga pelaku tewas di tempat," kata AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/08/2020) pagi. 


    AKBP Irsan Sinuhaji juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian, yakni pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari korban Muhammad Zainuddin, bahwa sepeda motor milik korban telah dirampas oleh 2 orang laki - laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi, Simpang Jalan Kapten Pattimura, Medan dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan. 




    Atas kejadian tersebut, korban Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax BK 3661 AIA. Selanjutnya, petugaspun memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Personil Timsus dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan. 


    Selanjutnya, personil melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150 R warna merah, yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya.


    Melihat pelaku melintas, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas, yang akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku REP dan RAS. 


    Setelah dilakukan interogasi, personil melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO), namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berinisial REP melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, dan melukai lengan kiri petugas. 


    Pada saat itulah personil melakukan tembakan peringatan, akan tetapi terus diserang membabi buta, dan pada akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP, sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan.  


    Lebih lanjut, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kemudian petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis terhadap pelaku, sesampainya di rumah sakit milik Polri itu, nyawa pelaku tidak tertolong. 




    Mantan Kapolres Madina ini kembali menambahkan, bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H. Juanda, dengan orang yang menjadi korbannya yakni Chandra Kusuma, pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB.


    Aksi pencurian tersebut terjadi pada saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan. Dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban, pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban, dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota. 


    Diakui Wakapolrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam, dan RAS berperan sebagai pengemudi.


    "Dari para pelaku itu, petugas menyita barang bukti masing - masing satu unit sepeda motor CB 150 R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis celurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel," jelas AKBP Irsan Sinuhaji. 


    Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Polisi menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*


    Laporan : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan