masukkan iklan disini
Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi. Hakim
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara ( Malut ) yang dituduhkan sebagian masyarakat Desa Tawa melalui berbagai macam aksi, menurut Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi. Hakim hanyalah salah paham belaka.
Kades Bahtiar mengatakan, "Sejumlah pelanggaran yang ditudukan kepada saya, seperti tidak transparansi, kesalahan pengelolaan dana fisik, tidak terealisasi dana Bumdes, tata kelola pemerintahan yang salah dan lainya adalah tidak benar. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada saling kordinasi," kata Bahtiar, Senin (10/8/2020).
Dia menjelaskan, bahwa sejak dilantiknya selaku kades terpilih pada awal tahun 2017 hingga sekarang , preoyek fisik yang dikerjakan selalu ada papan ( baliho ) informasi.
"Semua pekerjaan yang diusulkan melalui musyawarah desa tidak ada satu yang tidak diselesaikan. Begitu juga besar anggaran yang diploting setiap item telah dicantumkan pada papan informasi," ujarnya.
Terkait Bumdes Bahtiar menjelaskan, pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan dana bumdes sebesar lima puluh juta rupiah.
Setelah kami ( pemerintah desa ) menelusuri, akan dipastikan ada kendala bila digunakan untuk bumdes.
"Sehingga pada akhir tahun perubahan 2019 dialhkan dengan pengadaan ketintin 10 yunit dan saat ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan," ungkapnya.
Terkait struktur pemerintah desa dan BPD, dirinya menjelaskan, "sejak menjabat kepala desa Tawa periode pertama yang berakhir tahun 2014 hingga periode kedua ini, struk pemerintah desa lengkap dan bejalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun anggota BPD sebanyak lima orang pada priode pertama pemerintahannya sesuai dengan SK Bupati. Setelah karteker kepala desa tahun 2014 - 2016 dua orang anggota BPD tidak difungsikan.
"Selanjutnya usai dilantik saya selaku kades terpilih priode kedua tahun 2017, saya kordinasi dengan dua anggota BPD yang tidak difungsikan selama dua tahun oleh karteker tersebut untuk bekerja kembal selaku anggota BPD, namun mereka tidak lagi bersedia," ungkapnya.
Atas dasar tidak bersedia lagi untuk berfungsi selaku anggota BPD, maka saya, lanjut Bahtiar, menyuruh keduanya untuk membuat surat pengunduran diri.
"Selama 6 bulan setelah saya dilantik 2017 menyusul lagi satu anggota BPD mengundurkan diri dengan alasan pindah domisili di ibukota Labuha," jelasnya.
Dengan demikian, terang Bahtiar, hingga saat ini saya kantongi tiga buah surat pengunduran diri selaku anggota BPD.
"Untuk itu perlu diketahui, bahwa tidak difungsikan anggota BPD itu bukan saya, tetapi karteker kades yang lalu," tutup Bahtiar.*
Laporan : Ade Manaf

