TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Seorang buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor, dengan TKP Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus bernama Dwi Mediyanda alias Yanda (25) berhasil ditangkap Polsek Limau.
Petugas menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa Yanda telah berada di Limau usai buron 3 tahun lamanya, dan sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan sempat diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal. Sebab, walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan karena hanya dibagi tiga rekannya.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H. mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan, sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang. Maka, pada Jumat dini hari 28 Agustus 2020 pukul 04.00 Wib, tersangka kita tangkap tanpa perlawanan," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., Minggu (30/08/2020).
AKP Oktafia Siagian juga mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 2 Januari 2017 atas nama korbannya Yuyun Puspaningrum (27), warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017. Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.
"Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin 02 Januari 2017 pukul jam 15.30 Wib di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, dan saat itu tersangka Yanda berperan mengawasi keadaan," jelasnya.
Sambungnya, atas penangkapan tiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.
"Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB), disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu seharga Rp. 2 juta," ujarnya.
Ditambahkanya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.
"Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tertangkap tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus, dan terhadap hasil Curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.
"Saya enggak tau pak, soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian," ucapnya.*
Laporan : Husni
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Setelah Buron Selama Tiga Tahun, Seorang Pria Berhasil di Bekuk Polsek Limau
Lintastimur
30/08/20, 18:53 WIB
Last Updated
2020-08-30T19:59:45Z
masukkan iklan disini
masukkan iklan disini
Komentar

