• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satu Pelajar Tumbang Kena Bacok, Polisi Dalami Tawuran Pelajar SMKS di Bandara Soetta

    14/08/20, 00:45 WIB Last Updated 2020-08-13T17:45:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, masih melakukan penyelidikan terhadap tawuran pelajar yang melibatkan beberapa sekolah seperti SMKS Teknologi Teluk Naga (Tangerang), SMKS Setia Darma (Jakarta Barat), SMKS Patriot Nusantara (Jakarta Barat), dan SMKS Yadika 3 (Jakarta Barat) yang mengakibatkan satu korban terkena bacokan senjata tajam.

    Korban berinisial R (16) adalah siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, Kabupaten Tangerang mengalami luka sayatan di kepala bagian belakang, lengan kanan kiri, dada samping kanan, lengan kanan atas, dan tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus.

    "Dimana korban sampai dengan saat ini, belum dapat diambil keterangan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan dan masih dalam perawatan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," terang Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra, saat gelar konfrensi pers di Taman Integritas Polres Bandara, Kamis (13/8/2020).

    Lanjutnya, kami masih mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut.

    "Untuk kasus ini kami masih terus melakukan pengusutan," ucapnya.

    Korban merupakan pelajar salah satu SMK swasta Teknologi Teluk Naga Tangerang, dimana saat kejadian berawal dari olok olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran menggunakan sarana komunikasi WA ( menggunakan Medsos).

    Adapun para tersangka diantaranya, AMP/Siswa SMKS Setia Gama, APR/Siswa SMKS Patriot Nusantara, MFF/Siswa SMKS Yadika 3, AAF/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga,  KR/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, MFF/Siswa SMKS.Tenologi Teluk Naga, ES/Siswa SMKS.Teknologi Teluk Naga, FSM/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga, dan GA/Siswa SMKS Teknologi Teluk Naga.

    Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) undang -undang darurat RI nomor 12 Tahun 1052 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, diancam hukuman penjara 9 (Sembilan) tahun, Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diancam dengàn hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

    Hal yang sama juga dikatakan Kasatrekrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Kompol Alexander Yurikho, bahwa kelompok para pihak (kelompok SMKS Teknologi Teluk Naga dan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat). Sebelum tawuran berkumpul di Bascampnya masing masing.

    "Kalau SMKS Teknologi Teluk Naga, Tangerang, disebuah gubuk pada area Taman Teluk Naga, Kalibaru Tangerang. Sedangkan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dikediaman tersangka AMP yang beralamat Pergudangan Kamal Indah  Blok D. No 36, Jakarta Barat," terang Alex.

    Masih kata Alex, bahwa para kelompok ini memperkenalkan diri dengan nama masing masing, kalau SMKS Teknologi Teluk Naga denga sebutan Joemprit, sedangkan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dengan sebutan Yadika.

    "Kemungkinan tangan kanan korban tidak dapat dipergunakan dengan normal lagi," tandas Alex.*

    Laporan : Harahap 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan