TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong - Perubahan (APBG-P) tahun anggaran 2020 dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 dan 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rakor penyusunan APBG-P Tahun 2020 tersebut dipimpin Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos bersama Danramil /06 Darul Makmur Kapten Inf Asrin bertempat di Aula Kantor Kecamatan Darul Makmur, Rabu (19/8).
Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos menyampaikan, penyusunan APBG-P Tahun 2020 haruslah benar-benar dicermati se - selektif mungkin agar tidak terjadi kesilapan dan kesalahan dalam sistem aplikasi digunakan.
"Kita mengacu kepada PMK Nomor 40 dan 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ini Regulasi terbaru harus digunakan Desa dalam menyusun APBG-P Tahun 2020. Kepada para Kasi Keuangan Desa harus benar-benar memahaminya", ujar Camat Tawaruddin kepada awak media diruang kerjanya.
Ia menambahkan, untuk Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilanjutkan pembayaran termin kedua senilai Rp. 300.000,00,-/ Kepala Keluarga (KK) lanjutan selama 3 bulan kedepan mulai bulan Juli - September, serta pengadaan Masker 2 pieces per person sumber anggaran DD, sementara 2 pieces lagi dari Swadaya masyarakat. Total Masker harus dimiliki per jiwa 4 Masker.
"Kepada para Keuchik diharapkan agar melaksanakan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan baik dan benar sesuai amanat Regulasi. Kesampingkan kepentingan mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan anggaran Desa masing-masing.
Rakor tersebut dihadiri para Keuchik beserta Kasi Keuangan Desa, Ketua Forum Tuha Peut Kecamatan Darul Makmur, Imum Mukim Tripa Teungeh, serta para staf Kantor Kecamatan Darul Makmur.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


