TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pasca ditemukan 5 orang karyawan tukang mupuk bawa pulang pupuk masing-masing 10 kilogram oleh pihak Asisten Kepala (Askep) kebun Divisi 3 PT Socfindo Seunagan saat pemeriksaan dilokasi pada Tanggal 7 Agustus 2020, pihak perusahaan langsung bawa keranah hukum.
Tindakan langsung proses hukum tersebut dilakukan pihak PT Socfindo terhadap 5 karyawan tersebut diketahui secara Regulasi termasuk dalam ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam hal ini di Provinsi Aceh ada Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat diduga diabaikan PT Socfindo dalam hal ini.
Keuchik Desa Blang Bintang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya mengatakan, pihaknya selaku Pemerintahan Desa (Pemdes) menyesalkan tindakan sepihak oleh manajemen PT Socfindo dimana dalam menyelesaikan permasalahan Tipiring sekalipun tidak menghargai kearifan lokal.
"Saya menyesalkan kebijakan dan tindakan pihak manajemen perusahaan terhadap karyawannya juga sebagai warga kami di Desa. Kami di Aceh ada Qanun merupakan aturan yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Mengabaikan Qanun Peradilan Adat sama halnya tidak menghargai hukum di Aceh", kata Keuchik biasa disapa Keuchik Taleb.
Ia menambahkan, dalam hal ini kami pihak Desa merasa dilecehkan oleh pihak PT Socfindo. Dalam hal ini Keuchik meminta ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan Legislatif Nagan Raya agar memberikan keadilan terhdap hak-hak warganya sebagai karyawan kelas bawah oleh dugaan tindakan diskriminasi.
Keuchik Desa Ujong Padang Miswanto mengatakan dalam persoalan ini terkesan PT Socfindo tidak menghargai kearifan lokal Aceh. Saya sebenarnya lebih memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya perusahaan menyadari keberadaannya diwilayah Desa.
"Jika PT Socfindo tidak hargai peraturan yang ada di bumi Aceh, maka PT Socfindo tidak bisa beroperasi di Aceh. Saya selaku Keuchik meminta kepada pihak pemerintah Daerah Nagan Raya untuk menegur sistem PT Socfindo yang dijalankan tetapi bertentangan dengan Qanun Aceh tentang persoalan mengarah kasus Tipiring", harap Keuchik Miswanto.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nagan Raya Tapon mengatakan, kami selaku pihak asosiasi pekerja heran dan terkesan tidak profesional kebijakan manajemen PT Socfindo, pasca kejadian terhadap 5 karyawan kebun bagian pemupukan di Divisi 3 Kebun Seunagan sudah dilakukan proses penyelesaian pada hari itu juga dikantor oleh manajemen kebun termasuk Askep.
"Saya atas nama Organisasi Serikat Pekerja sangat keberatan atas kebijakan manajemen perusahaan tiba-tiba sudah dilimpahkan ke pihak hukum, dalam hal ini ke Polsek Kuala. Saya menilai ada unsur dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap anggota kami tersebut. Dalam hal ini pihak PT Socfindo diduga tidak hargai pemerintah setempat yakni terindikasi melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Peradilan adat harus dilakukan di Desa", jelas Ketua SPSI Nagan Raya tersebut.
Ketua SPSI melanjutkan, disisi lain pihak PT Socfindo diduga telah lakukan diskriminasi terhadap hak-hak karyawan/pekerja bagi 5 orang karyawan/i tersebut karena kesalahan tidak fatal serta tidak mengancam keberlangsungan perusahaan.
"Aceh miliki peraturan khusus yakni Qanun tidak sama dengan daerah lain. Saya menilai PT Socfindo tidak menghargai itu meskipun sistem perusahaan diberlakukan dalam implementasi operasional perusahaan dalam menjalankan investasinya", imbuhnya.
Pihak PT Socfindo Kebun Seunagan dalam hal ini Adm Aswandi tidak bersedia dikonfirmasi pihak media, pihak PT Socfindo kebun Seunagan memilih bungkam terkait persoalan tersebut.
Para pekerja PT Socfindo Seunagan Divisi 3 tersebut Laili (38), Sodiah (48) warga Desa Ujong Padang, Sumiati (51), Ernawati (40) warga Desa Blang Bintang, serta Tumino (45) warga Desa Jogja, ketiga Desa dalam wilayah Kecamatan Kuala Kabipaten Nagan Raya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

