• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akibat Semakin Bertambah Terpapar Positif Covid-19, Perbatasan Aceh Kembali Diperketat

    08/08/20, 18:14 WIB Last Updated 2020-08-08T11:42:22Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Meningkatnya kasus  positif penyebaran pandemi Covid-19 dalan sepekan terakhir di Provinsi Aceh dan  Aceh Tamiang khususnya, Pemerintah setempat berencana kembali perketat penjagaan pintu perbatasan Aceh. 


    Informasi terkait berhasil dihimpun media ini melalui Bagian Humas  Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang, Sabtu (8/8).


    Menurut informasi diperketatnya pintu masuk perbatasan Aceh tindak lanjut Surat Perintah Gubernur Aceh bernomor 440/10863 dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020 lalu.


    Sebagaimana diketahui, Aceh Tamiang merupakan wilayah Aceh berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara dan juga gerbang masuk Provinsi Aceh sebagai lalu lintas pendatang masuk dikhawatirkan penyebaran pandemi Covid-19 akibat bebasnya arus masuk dari daerah-daerah zona merah.


    Sumber -sumber Pemkab Aceh Tamiang mengatakan, menyikapi situasi tersebut Pemerintah Aceh akan mengambil langkah-langkah perketat pemeriksaan perbatasan guna memantau pergerakan orang masuk wilayah Aceh.


    "Sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/8966 tertanggal 28 Juni 2020, tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh Dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal)", kata sumber tersebut.


    Untuk efektivitas masyarakat dan Aman Covid-19, sehingga perlu dilakukan kembali memperketat pintu masuk seperti pernah dilakukan jelang Idul Fitri kemarin.


    "Mulai berlaku perketat perbatasan tersebut, akan diinformasikan kembali setelah dilaksanakan rapat teknis pada Senin  tanggal 10 Agustus 2020 oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19, Kabupaten Aceh Tamiang terkait penjagaan perbatasan", jelasnya.


    Bagi masyarakat Aceh Tamiang hendak melakukan perjalanan keluar daerah atau sebaliknya, artinya bila ada saudara atau kolega dari luar wilayah Aceh yang hendak masuk ke Aceh, diminta untuk melengkapi Surat, baik itu surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Kepala Desa/Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Instansi  berwenang.


    Selanjutnya surat yang dimiliki tersebut nantinya bisa disampaikan atau dilaporkan saat yang bersangkutan melintas atau melewati pos penjagaan pintu perbatasan Aceh kepada petugas.*


    Editor   : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan