• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Labuhan Maringgai Bekuk Tersangka Curanmor

    22/08/20, 16:39 WIB Last Updated 2020-08-22T09:39:43Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Timur - Jajaran Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan,S, IK, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yaya Karyadi, pada Sabtu (22/08/2020), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SA (22) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

    Tersangka bersama 2 rekannya yang telah tertangkap lebih dulu, diduga melakukan aksi curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4560 WS, milik Suherman (28) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada bulan Mei lalu.

    Tersangka membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, kemudian membawanya kabur.

    Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut 4  unit sepeda motor, dan kunci letter T, sebagai barang bukti kejahatan.*

    Laporan : Elman
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan