• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayan Luka Berat, Yang Sempat Kabur

    21/08/20, 10:35 WIB Last Updated 2020-08-21T03:35:49Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tabanan - Telah terjadi kasus penganiayanan mengakibatkan korban luka berat, pelaku SAIFUL BAHARI menyabet perut korban dengan clurit, pelaku sempat melarikan diri namun berkat perjuangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri, 


    Korban nama Adelius Dimas Marques, laki, umur 26 tahun, Islam, Timor, Swasta, alamat tinggal Banjar Senapaham, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.


    Berkaiatan dengan peristiwa Pidana yang telah terjadi tersebut, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., dan setelahnya mendapat konfirmasi dengan Kapolsek Kediri, Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I NYOMAN SUBAGIA, S.Sos., membenarkan kejadian tersebut, “ Benar pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, telah terjadi peristiwa Pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat, Tempat kejadian di Jalan Pulau Bawean Banjat Jagasatru, Kecamatan Kediri, Kab.Tabanan, berkat kesigapan Tim Opsnal Polsek Kediri terduga pelaku yang sempat kabur telah berhasil ditangkap tanggal 20 Agustus 2020, saat ini menjalani proses Penyidikan.


    Awal mula kejadian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, Korban datang ke tempat Kos Pelaku di Jalan Pulau Bawean Banjar Jagasatru, Kec. Kediri, Kab.Tabanan, bermaksud untuk meminta nomor HP temannya yang bernama EKO, karena saudara EKO meminjam BPKP milik korban dijadikan jaminkan meminjam uang di BFI, saat ini pembayarannya terlambat sudah 4 hari. 


    Pada saat itu di TKP Korban dengan pelaku ribut - ribut, kemudian Pelaku ( Saiful Bahari ) mengambil sebilah clurit di kamar kosnya dan langsung menyabet perut korban, mengakibatkan perut korban sebelah kanan luka robek ( luka berat ) saat ini korban dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.


    Adanya kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Saksi JUMAIDAH, prempuan, umur 50 tahun, Islam, Karyawan Swasta, alamat tinggal BanjarSenapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kec.Kediri Kab.Tabanan, ke Polsek Kediri - Polres Tabanan.


    Berdasarkan adanya Laporan, selanjutnya Kopolsek Kediri Kompol I GUSTI NYOMAN WINTARA, S.H., memerintrahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri melaukan penyelidikan, berbekal Surat Perintah Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin oleh Panit 2 Iptu Putu Sartika, S.H., langsung turun melakukan penyelidikan yang diawali dengan mendatangi TKP ( melakukan olah TKP), mencari alat bukti berhasil mengamankan  1 (satu) buah celurit, Tim juga menggali keterangan Saksi, setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya memdatangi tempat Kos terduga namun pelaku tidak ditemukan ( terduga pelaku Kabur ), berbekal ciri-ciri terduga tim Opsnal tidak menyerah terus bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, hingga sampai diwilayah Denpasar.


    "Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi terduga pelaku masih ada di Bali, Tim Opsnal dapat mengendus tempat persembunyian pelaku ada di daerah Monang-maning Denpasar, dan pelaku akhirnya dapat ditangkap tanggal 20 Agustus 2020, dari Interogasi awal pelaku mengakui Perbuatannya, 

    Pasal yang dipersangkakan, pasal 351 ayat 2 KUHP  tentang Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun".


    Laporan : Agung DP/Iskandar.

    Sumber  : Humas Polres Tabanan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan