TRIBUANANEWS.COM | Tanjung Balai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32), warga Jalan Kenanga, Pam Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini tak berkutik saat diamankan Polisi di salah satu gudang H. Amat Jajar, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 20:30 WIB malam.
Kapolres Tanjung Balai, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada awak media membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Nyak Kur ditangkap berkat informasi warga masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya di salah satu gudang H.Amat Jajar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting, ada seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi barang haram jenis shabu," ucap Iptu AD Panjaitan.
Atas informasi tersebut, Team Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, dan menangkap laki-laki yang telah diketahui ciri-cirinya tersebut saat mengendarai sepeda motornya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku tersebut, selanjutnya Polisi menangkap Nyak Kur saat mengendarai sepeda motornya," sambung Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.
Mengetahui kedatangan petugas, Nyak Kur menyempatkan membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan menggunakan tangan kirinya. Dan setelah dilakukan pemerikasaan, plastik klip kecil tersebut diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
Nyak Kur pun tak bisa berdelik, dan pada petugas Ia mengakui barang haram tersebut benar miliknya, yang didapatkannya dari seorang laki-laki yang berinisial N.
Selanjutnya tersangka Nyak Kur beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,06 gram, 1 (Satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih dengan Nomor Polisi BK 2335 OB, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nyak Kur dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.*
Laporan : Hendra
Sumber : Humas Polres Tanjung Balai


