• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melalui Kuasa Hukum, Yasir-Budi Ajukan Permohonan Gugatan Ke Bawaslu

    26/08/20, 18:24 WIB Last Updated 2020-08-26T11:24:51Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - DMSW & Partners Law Office selaku Kuasa Hukum dari Yasir-Budi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan, menolak berita acara dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ketapang yang menetapkan bahwa pasangan Yasir-Budi tidak bisa melanjutkan ketahap berikut nya, dimana menurut KPUD Ketapang syarat dukungan tidak memenuhi syarat, Rabu (26/8) siang.

    Hal itu diungkapkan Dewa M. Satria sebagai Kuasa Hukum dari pasangan Yasir-Budi pada saat melakukan konferensi pers, ia menuding KPUD ada upaya melakukan pencekalan terhadap klien nya.

    " Kami merasa keberatan apa yang dituangkan didalam surat berita acara bahwa Yasir-Budi tidak dapat melanjutkan ketahap berikutnya," tuturnya.

    Dewa mengungkapkan, dasar mereka menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

    Menurut Dewa, pada point ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan  pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan.

    Hal itu menjadi permaslahan karena pada saat penyerahan dukungan dan untuk dasar input data pembanding Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat. Jadi pada saat kita menginput data, itu cuman dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," papar Dewa, Rabu (26/8/2020).

    " Seharus nya KPUD memberikan data pembanding kepada tim LO pasangan Yasir-Budi, sehingga kita bisa memperbaiki data dukungan," ungkapnya.

    " Kita akan ajukan permohonan sengketa ini pertama ke Bawaslu, jika memang tidak ada titik temu maka tidak menutup kemungkinan juga kita teruskan ke PTUN," timbalnya.

    Sementara, Menurut Ketua KPUD Ketapang, Tedi Wahyudin menjelaskan KPU pada prinsipnya bekerja dengan sesuai aturan perundang undangan kemudian azaz hukum, kepastian hukum, azas transfaransi jujur dan adil, seperti itu penyelenggara pemilu. Jadi seperti itu yang kami lakukan.

    " Soal mereka menuduh KPU mencegal segala macam itu sah sah saja. Tapikan harus dengan bukti bukti yang jelas," Jelas Tedi.

    Lanjut Tedi, Dari awal sampai akhir Lembaga nya bekerja sangat sangat terbuka, itu ada dari Bawaslu bahkan dari tim LO Mereka, dari cara menghitung, cara memferivikasinya.

    " Pada inti nya Kami tidak akan lari dari permasalahan ini, tentunya kami juga akan membela diri dan apapun bentuk nya yang akan kami hadapi," tukasnya.*


    Editor : Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan