TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Tim Gabungan Polres Probolinggo berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian yang tergolong nekad dan sadis dalam aksinya di sekitar wilayah Kecamatan Leces.
Arip bin Samad (21), warga Dusun Kramat, Desa Keramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo ini sudah lama masuk DPO.
Kapolsek Leces, AKP Ahmad Gandi S.H dalam rilisnya mengatakan, penangkapan terhadap Arip ini berkaitan dengan perkara pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah tas berisi 2 buah HP, 6 gelang emas, uang Rp 8.000.000,- dan surat berharga lainnya, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
"Setelah melakukan proses penyidikan terhadap teman pelaku, atas nama Muhammad Taufik, di dapatkan identitas pelaku lainnya yaitu Arip yang berstatus DPO", kata AKP Ahmad Gandi, Selasa (11/08/2020) sebagaimana dikutip Tribuananews.com.


