masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Denpasar -
Kantor Wilayah Bali Kemenhuham kembali menindak tegas WNA yang menyalah gunakan izin tinggal dengan mendeportasi ke Negara Asalnya,dan kali ini terhadap WNA Negara Rusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada hari Selasa, 04 Agustus 2020 pukul 00.40 WITA s/d selesai.
Pendeportasia terhadap WNA ini di lakukan oleh
Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada warga Negara Rusia dengan jumlah 1 (satu) orang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta atas nama luliia Mamaeva( Pr)
Tempat, tanggal lahir : USSR, 30 September 1988
Kebangsaan : Russia
Nomor Paspor : 752398905 diterbitkan Pemerintah Russia pada tanggal 09 Oktober 2015 berlaku sampai dengan 09 Oktober 2025.
Masuk ke lndonesia menggunakan Visa On arrival tanggal 05 februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.
"Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" Jelas Surya.
"Pendeportasian dilakukan pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta – Doha – Istanbul - Moscow" Lanjut Surya.
Adapun pelanggaran yaitu menyalahgunakan ijin tinggalnya yaitu voa dengan membuka praktek sebagai dokter kecantikan di daerah mengwi badung ,dan di tangkap tanggal 23 juli dan ditempatkan di ruang deteni kantor imigrasi klas I TPI Denpasar.
Laporan : Iskandar/Agung.DP.
Sumber : Humas Kemenkumham.

