• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kemenkumham Bali : Rudenim Deportasi 2 Warga Rusia

    02/08/20, 21:45 WIB Last Updated 2020-08-02T14:46:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Denpasar -
    Kemenkumham Kanwil Bali melalui Rudenin Denpasar telah menindak tegas dengan mendefortasi WNA Negara Rusia  Albina Mukhamadullina yang datang  di Bali  04 Maret 2020 dan Rodian Antonkin yang tiba di Bali 14 Maret 2020.

    Kedua WNA Negara Rusia tersebut di deporasi karena melakukan
    dengan  pelanggaran Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar yang  ditahan di Rudenim Dps Sejak  24 Juli 2020.

    Kedua WNA Negara Rusia tersebut di jerat Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian,dan selanjutnya di deportasi pukul  20.10 WiB
    Rapid tes: 30 Juli 2020 lewat TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov

    Petugas Rudenim Denpasar melaksanakan pengawalan pendeportasian  2 orang WN Rusia menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 13.30 WITA dan tiba pada pukul 14.00 Wita boarding  pukul 15.45 Wita dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta

    "2 orang warga negara rusia yaitu AM dan RA  yang sudah kami deportasi ini kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Ujar  I Made Widiantara, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar".

    2 orang warga negara rusia ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi.

    Laporan : Agung DP/Iskandar.
    Sumber  : Humas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan