masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Denpasar -
Kemenkumham Kanwil Bali melalui Rudenin Denpasar telah menindak tegas dengan mendefortasi WNA Negara Rusia Albina Mukhamadullina yang datang di Bali 04 Maret 2020 dan Rodian Antonkin yang tiba di Bali 14 Maret 2020.
Kedua WNA Negara Rusia tersebut di deporasi karena melakukan
dengan pelanggaran Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar yang ditahan di Rudenim Dps Sejak 24 Juli 2020.
Kedua WNA Negara Rusia tersebut di jerat Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian,dan selanjutnya di deportasi pukul 20.10 WiB
Rapid tes: 30 Juli 2020 lewat TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov
Petugas Rudenim Denpasar melaksanakan pengawalan pendeportasian 2 orang WN Rusia menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 13.30 WITA dan tiba pada pukul 14.00 Wita boarding pukul 15.45 Wita dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta
"2 orang warga negara rusia yaitu AM dan RA yang sudah kami deportasi ini kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Ujar I Made Widiantara, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar".
2 orang warga negara rusia ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi.
Laporan : Agung DP/Iskandar.
Sumber : Humas.

