masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Denpasar -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Bali bertempat di Bandara Udara Internasianal l Gusti Ngurah Rai hari Kamis, 30 Juli 2020 pukul 18.00 Wita telah mendeportasi WNA Amerika Serikat.
Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga Negara Amerika Serikat dengan jumlah 1 (satu) orang melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, atas nama Anthony Richard Howell dengan nomor Paspor : 596105748 diterbitkan United States Departement, pada tanggal 22 Februari 2019 berlaku sampai dengan 22 Februari 2029 .
Warga Negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Pendeportasian dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020 melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan QR961 + QR701 dengan waktu keberangkatan Pukul 22.00 Wita, dengan tujuan Denpasar – Doha – New York;
Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 30 Juli 2020 dari pukul 18.00 Wita sampai dengan selesai.
Laporan : Agung DP/Iskandar.
Sumber : Humas.

