masukkan iklan disini
TRIBUNNEWS.COM | Palangka Raya - Bertempat di Pos Polisi Bundaran Besar Polresta Palangka Raya, Polwan Polda Kalteng kembali menggratiskan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, Minggu (22/08/2020) pagi.
"Perpanjangan SIM dan SKCK gratis yang diselenggarakan para srikandi Polda Kalteng ini tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19," kata Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Ketua Penanggungjawab Tim II AKBP Siti Fauziah, S.E., M.Si.,
Siti menambahkan, pada pelaksanaan kali ini, pihaknya telah menerima sejumlah pemohon baik perpanjangan SIM A SIM C maupun SKCK.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perpanjangan SIM dan SKCK yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Polwan ke-72 telah menerbitkan SIM sebanyak 27 kartu dengan rincian SIM A ada 6 dan SIM C ada 21 kartu. Sedangkan untuk SKCK berjumlah tujuh lembar," tutupnya.*
Laporan : Rahmat
Sumber: Humas Polda Kalteng


