• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Penipuan Menjerat Oknum Mantan Kades Sokaan

    12/08/20, 21:49 WIB Last Updated 2020-08-12T15:18:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
                             

    TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Oknum mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Sholehuddin ditahan di Mapolsek Kraksaan Polres Probolinggo. 

    Sholehuddin diduga melakukan penipuan terhadap Herry Budiawan (49) warga Kelurahan Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dalam perkara pinjam gadai tanah.

    "Setelah dilakukan pemanggilan selama dua kali dan Alhamdulillah hadir hari ini, sehingga dilakukan penahanan," jelas Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (12/08/2020).

    Menurut Sujianto, penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sokaan itu, karena adanya laporan dari warga pada Polsek Kraksaan pada Kamis (13/2/2020).

    "Tentunya ini merupakan tindak lanjut dengan adanya dugaan-dugaan yang berkaitan dengan pasal 378 dan sudah memenuhi unsur," jelasnya.

    Menurutnya, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap Salehuddin. Dimana, panggilan pertama sebagai saksi, Salehuddin tidak datang. Namun panggilan kedua, yang bersangkutan hadir.

    "Nah, karena ada keterangan yang kurang, sehingga di panggil lagi, namun Saleh tidak hadir. Ini tanpa alasan yang masuk akal," paparnya.

    Dari keterangan itulah, sehingga pada 27 Juli 2020, Salehuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Kraksaan.

    "Saya melakukan gelar perkara dan dipimpin langsung oleh Kapolsek. Ternyata sudah cukup dua alat bukti sehingga pada tanggal 27 Juli 2020, status Solehuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, Herry Budiawan (49) warga Kelurahan Kandang Jati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang oknum mantan kades ke Polsek Kraksaan pada Kamis (13/2). 

    Oknum itu dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan menyalahi kesepakatan pinjam gadai tanah.

    Herry alias Amri Rahmatullah datang ke Mapolsek Kraksaan dengan didampingi putranya, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung menuju ke ruang SPKT dan mengajukan pelaporan tersebut.

    Laporan  : Taufiq

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan