• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forkopimka Dringu Terapkan Wajib Masker

    25/08/20, 13:52 WIB Last Updated 2020-08-25T06:52:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    PROBOLINGGO | Probolinggo - Tindak lanjut Inpres nomer 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19. Satuan Tugas (Satgas) PP Covid -19 Kecamatan Dringu melaksanakan Monev berupa sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/08/2020) siang.


    Nampak hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Dringu, Siti Mu'alimah, S.H, M.Hum, Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq Nurhidayat, S.H, Danramil Dringu, Kapten Kav. Djoko Samakta,Kepala Desa Kedungdalem, Sumartono selaku tuan rumah, Ketua Kampung Tangguh Desa  Kedungdalem Triyadi Pramono, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa serta Pengurus Kampung Tangguh Desa Kedungdalem.

    Dalam sambutannya, Camat Dringu, Siti Mu'alimah menyampaikan bahwa sosialiasi ini perlu dilaksanakan sebelum terbentuknya produk hukum tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid -19.

    "Kehadiran kami hari ini di Desa Kedungdalem yang merupakan desa terakhir dari 14 desa yang sudah terlaksana, dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi Inpres nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19", terangnya seperti di kutip Tribuananews.com.
                               

    Menurut Ima, dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19, Bupati Probolinggo menginstruksikan melalui rakor untuk membentuk Laskar Waras di masing-masing Satker dan pemerintah Desa.

    "Tugas dan maksud pembentukan Laskar Waras tersebut untuk melakukan tindakan persuasif dan pengawasan dalam rangka mencegah penyebaran Covid -19, khususnya saling mengingatkan dalam menggunakan masker", terang camat yang dikenal cantik ini.

    Ditempat yang sama, ditegaskan oleh Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq Nurhidayat S.H, bahwa selain sosialisasi ini, secepat mungkin akan dilanjutkan dengan kegiatan penegakan disiplin yaitu berupa tindakan sanksi sosial terhadap pelanggar khususnya orang yang tidak menggunakan masker pada saat berada di luar rumah.

    "Kami tak akan sungkan-sungkan untuk menindak warga yang keluar rumah tak bermasker, sangsi yang kami berikan nanti bervariasi, mulai dari push up, nyapu halaman kantor, dan lari ditempat", tegas Iptu Taufiq.

    Dalam penerapan disiplin nantinya, TNI dan Polri bersama Pemerintah Kecamatan Dringu tidak henti-hentinya melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan pengendalian Covid -19.

    "Harapan kami, sosialisasi Inpres nomor 06 tahun 2020 ini diharapkan dapat diteruskan ke tingkat keluarga, tingkat RT, tingkat RW, sehingga nantinya kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan bisa dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat dan akhirnya budaya bermasker bisa tercapai tanpa ada paksaan", pungkasnya.*

    Laporan  : Taufiq



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan