masukkan iklan disini
Kuitansi Diduga palsu
"Saya akan dampingi proses hukum dugaan penyimpangan serta perbuatan kriminal diduga dilakukan oknum Keuchik Desa Alue Jampak bernama Herman dalam realisasi anggaran tahun 2016. Beberapa item pemalsuan tanda tangan dengan bukti jelas surat pernyataan yang bersangkutan", kata Direktur Eksekutif FPRM, Nasruddin.
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Dalam melakukan amprahan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 Desa Alue Jampak, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya banyak terjadi pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Keuchik Desa tersebut.
Ada beberapa item amprahan berhasil dikumpulkan dokumennya oleh pihak media ini jelas ditemukan pemalsuan tanda tangan serta pengakuan oleh sumber-sumber terpercaya dan akurat dugaan pelanggaran tersebut.
Direktur Eksekutif FPRM Nasruddin kepada media ini mengatakan perbuatan diduga melanggar hukum tersebut oleh oknum Keuchik Desa Alue Jampak Herman ternyata dibiarkan begitu lama, tahun 2016 hingga saat sekarang tahun 2020.
"Perbuatan pemalsuan Dokumen dan tanda tangan dalam kaitannya dengan keuangan Negara adalah diduga perbuatan Kriminal, jika keterkaitannya mengarah niat menggelapkan uang Negara dapat juga diindikasi pelanggaran pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)", kata Nasruddin.
Dalam persoalan penyimpangan dan penyalah gunaan DD dibeberapa Desa di Nagan Raya, Nasruddin menyatakan sangat serius mengungkapnya agar Negara tidak dibohongi oleh para oknum-oknum Keuchik tersebut, khususnya Desa Alue Jampak ini.
"Saya akan dampingi proses hukum dugaan penyimpangan serta perbuatan kriminal diduga dilakukan oknum Keuchik Desa Alue Jampak bernama Herman dalam realisasi anggaran tahun 2016. Beberapa item pemalsuan tanda tangan dengan bukti jelas surat pernyataan yang bersangkutan", tegasnya.
Melakukan dugaan korupsi uang Negara dibawah 100 juta masih ada kompensasi di maafkan dengan mengembalikannya uang tersebut kepada kas Negara.
"Pemalsuan tanda tangan atas nama orang lain untuk kepentingan dirinya mutlak kriminal secara analisa hukum pidana. Hal tersebut brlum ditelaah secara detil dasarnya serta delik penyalah gunaannya sehingga bisa dikenakan dugaan pasal berlapis. Nanti pihak hukum yang akan menentukannya", ungkap Nasruddin.
Sementara pihak korban enggan namanya dipublikasi tanda tangannya dipalsukan saat dikonfirmasi membenarkan kalau tanda tangannya dipalsukan dan tidak menerima uang dari realisasi tersebut.
"Saya dipanggil pihak hukum untuk menjelaskan dan sebagai saksi tanda tangan saya dipalsukan serta tidak pernah menerima uang di amprah atas nama tanda tangan saya", terangnya.
Keuchik Desa Alue Jampak Herman dikonfirmasi pihak media ini membalas dengan mengirim photo Kantor Desa sedang dirias, saat ditanyai awak media maksudnya, ia menjawab "Kita taat NKRI", balasnya.*
Laporan : Ramli AG
Editor : Syahrudin AP



