Direktur Eksekutif FPRM Nasruddin, "Saya siap laporkan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan Keuchik Alue Jampak",
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Rentetan dugaan pelanggaran hukum dilakukan Keuchik Desa Alue Jampak bernama Herman terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun 2016-2019 serta temuan-temuan dugaan indikasi Korupsinya. Keuchik tersebut siap dilaporkan keranah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media Tribuananews.com melalui pers rilisnya, Senin (17/8).
"Saya siap laporkan Keuchik Desa.Alue Jampak keranah hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyalah gunaan wewenang, serta pemalsuan tanda tangan dalam realisasi anggaran Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) mulai 2016-2019, dimana terdapat beberapa item mengarah indikasi Korupsi", kata Nasruddin.
Ia mengatakan, tinggal beberapa item kegiatan sedang dalam tela'ahan berdasarkan dokumen telah dimiliki terhadap keakuratan dugaan pelanggaran hukum atas prinsip kesengajaan dan indikasi Money Londry (Pencucian uang).
Direktur FPRM bersama para aktivis saat dampingi pengunsi Rohingya
"Saya harus benar-benar akurat dalam memilah dugaan pelanggaran hukum tersebut, karena saya serius menangani permasalahan Desa Alue Jampak demi selamatkan anggaran Negara dari oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga memperkaya diri sendiri, serta salah gunakan wewenang jabatannya", jelasnya.
Nasruddin meminta kepada seluruh Tuha Peut dan warga masyarakat Desa Alue Jampak agar senantiasa siap berkerja sama dengan dirinya membongkar dugaan pelanggaran Undang-undang Tipikor serta dugaan kriminal dalam pengelolaan DD di Desa tersebut.*
Editor : Syahrudin AP


