• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur Eksekutif FPRM Minta Bupati Aceh Utara Agar Copot Jabatan Keuchik Desa Ampeh

    31/08/20, 15:13 WIB Last Updated 2020-08-31T08:13:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Direktur Eksekutif FPRM, Nasruddin


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Keuchik Desa Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Dahlan sudah sangat banyak lakukan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan, terutama diskriminatif terhadap Kepala Keluarga (KK) Miskin, diharapkan Bupati Aceh Utara agar copot jabatannya sebagai Keuchik.


    Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media ini saat diskusi kebijakan publik di Banda Aceh, Senin (31/8).


    Nasruddin menyampaikan, secara garis besar persoalan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan sudah sangat fatal dan jelas indikasi pelanggaran hukum dilakukan Keuchik Dahlan. 


    "Saya minta kepada pihak hukum agar melihat dengan teliti serta cermat dugaan kasus penyimpangan realisasi anggaran Desa serta penyalah gunaan wewenang jabatan sejak tahun 2015-2019, sementara tahun 2020 diduga Keuchik Dahlan salah gunakan wewenang jabatan dalam penetapan penerima BLT sumber Dana Desa (DD)", kata Nasruddin.


    Masyarakat Desa Ampeh dalam hal ini, perlu membuat mosi tidak percaya kepada Keuchik ditanda tangan oleh masyarakat, Tokoh masyarakat, unsur pemuda, unsur perempuan, dan para Tuha Peut.


    "Sangat tidak terpuji perilaku Keuchik Dahlan adalah mendiskriminasi warganya dari keluarga miskin Keluarga Supriono/Ti Hamamah dengan alasan terkesan dibuat-buat agar tindakan sewenang - wenangnya berjalan mulus. Perilaku tidak terpuji tersebut tidak layak dimiliki seorang pejabat pemimpin publik", sebutnya.


    Kepemimpinan Keuchik Dahlan sudah sangat tidak layak dipertahankan dengan berbagai temuan dugaan penyalah gunaan dilakukannya. Diharapkan tidak ada oknum pejabat yang mencoba membela dan melindunginya.


    "Kepada Bupati Aceh Utara, saya minta untuk segera mencopot jabatan Keuchik Desa Ampeh tersebut. Kepada oknum pejabat dilingkungan Inspektorat selama ini diduga disinyalir membela Keuchik Dahlan agar hentikan kinerja dugaan pelanggaran tersebut. Perbuatan itu diduga melanggar Undang-undang  Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)", harap Nasruddin.


    Keuchik Desa Ampeh Dahlan tidak dapat dihubungi lagi awak media ini, nomor kontak sepertinya diblokir oleh Keuchik karena melayangkan pertanyaan diindikasi membingungkan Keuchik.*


    Editor         : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan