masukkan iklan disini
Lembaran APBG Desa Alue Jampak, tanda silang pada daftar kegiatan menandakan item tersebut diduga penyimpangan
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Realisasi anggaran Dana Desa (DD) Desa Alue Jampak Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya diduga fiktif dan terbengkalai tahun 2016-2017 mulai terkuak dari hasil investigasi tim serta informasi masyarakat setempat.
Hasil investigasi awal berhasil dihimpun temuan Kegiatan diduga fiktif dan terbengkalai alias tidak selesai tahun 2016 tersebut diantaranya: 1paket Jalan Baru,1paket saluran pembuang, 2 unit plat beton, 1 paket Rehabilitasi TPA, 1 unit Pembangunan Pos Kamling, dan 2 paket Pembangunan Lapangan Voli, yang dibangun cuma 1 paket.
Realisasi tahun anggaran 2017 disinyalir adanya kegiatan pembangunan dan pembinaan diduga tidak layak alias tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lembaran APBG, kegiatan ditandai silang diduga penyimpangan
Nasruddin, Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) terkait kegiatan fiktif dan terbengkalai Desa Alue Jampak tersebut mengatakan ini suatu dugaan pelanggaran mengarah kepeda indikasi praktik Korupsi.
"Sangat besar resiko jika ada temuan kegiatan fiktif, sama halnya si oknum Keuchik telah melakukan dugaan Korupsi terhadap alokasi anggaran tersebut. Perbuatan tersebut mengarah dugaan tindak pidana Korupsi secara snalisa Yuridis telah melanggar pasal 1, 2, dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Topikor)", sebut Nasruddin melalui pers rilis kepada media ini, Senin (3/7).
Ironisnya, dari hasil audit dilakukan Inspektorat Nagan Raya tahun 2016 telah melahirkan Laporan Hasil Temuan (LHP) tetapi tidak ada niat mengembalikan kerugian Negara dan prosesnya jalan ditempat.
"Saya minta Bupati Nagan Raya untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum Keuchik dengan sengaja serta berkesinambungan lakukan kegiatan atau praktik merugikan uang Negara melalui DD. Jangan merasa sebagai Tim sukses Bupati, dipertahankan jabatannya sebagai Keuchik walaupun diduga Korupsi", kata Nasruddin.
Pantauan pihak Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/LSM/Ormas) Nagan Raya, khususnya Desa Alue Jampat ini praktik diduga Korupsi terkesan unsur kesengajaan oleh oknum Keuchik bernama Herman dari tahun 2016-2019.
LPJ Tahun 2016 Desa alue Jampak Kecamatan Darul Mamur Kabupaten Nagan Raya
"Saya berharap pihak Kejaksaan (Kejari) Nagan Raya agar lebih responsif serta dapat bermitra dengan para pihak independen agar memproses kerugian Negara dari para oknum Keuchik tersebut. Kita sangat ketahui Desa Alue Jampak dalam pengelolaan DD sangat tidak transparan", harapnya.
Keuchik Desa Alue Jampak Herman, dikonfirmasi media Tribuanabews.com via WhatsApp Mesengger terkait kegiatan-kegiatan fiktif tidak memberikan keterangan dan penjelasan apapun juga. Awak media memberikan kesempatan 24 jam memberikan penjelasan, tetapi tanpa keterangan apapun dari Keuchik Herman.*
Laporan : Ramli AG
Editor : Syahrudin AP



