• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dandim 0117/Atam Bersama Forkopimda Ke Lapas Kelas II B Kualasimpang Ikuti Upacara Pemberian Remisi

    17/08/20, 18:11 WIB Last Updated 2020-08-17T11:11:54Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang – Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita bersama Forkopimda mendampingi Bupati Aceh Tamiang mengikuti pelaksanaan upacara pemberian remisi umum Narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-75 Tanggal 17 Agustus 2020.

    Upacara pemberian Remisi Umum (RU) tersebut bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabipaten Aceh Tamiang, Senin (17/8).

    Davy Bartian Bc. IP. S.Sos.MM Kalapas kelas II B Kualasimpang mengatakan,
    sebanyak 241 Narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,


    “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,
    Remisi diberikan pada  narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas", kata Davy Bartian Bc. IP.S.Sos.MM.


    Diterangkan, pemberian RU HUT-RI ke -75 kepada Narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


    "Remisi ini di usulkan hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan,” sebutnya.


    Harapan Kalapas kepada para warga binaan memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.


    “Kami juga telah membekali para warga binaan yang mendapatkan remisi dengan berbagai keterampilan, termasuk pembinaan keagamaan hari ini dan setelah bebas tidak lagi mengulangi tindak kejahatan dan kembali ke lapas ini,” jelas Kalapas.


    Pemberian Surat Keterangan yang mendapatkan remisi tersebut, secara simbolis di serahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M. Kn kepada enam Narapidana mewakili 241 orang narapidana yang mendapat remisi.


    Turut hadir Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. M.Kn, Kepala Lapas Kelas IIB, Davy Bartian, Bc.IP. MM, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH, Ketua MPU Aceh Tamiang Syafrizal, S.Ag, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Wahyu, SH, serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang.*


    Editor     : Syahrudin AP
    Sumber : Pendim 0117/Atam


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan