Aktivis LSM - Indonesia Monitoring Law & Justice DATI I Provinsi Aceh Sitti Afry Mahyeni, ST
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring (IM) Law and Justice Sitti Afry Mahyeni, ST meminta kepada Bupati Nagan Raya untuk putuskan mata rantai dugaan Korupsi berkelanjutan Dana Desa (DD) dengan menghentikan pencairan anggaran tahap berikutnya.
Jika anggaran tahap berikutnya dihentikan, maka akan terlihat jelas kegiatan-kegiatan anggarannya terindikasi korupsi atau penyimpangan lainnya dilakukan oleh pengelola anggaran DD itu sendiri.
Sitti Afry Mahyeni mengatakan, langkah disarankannya tersebut berdasarkan hasil analisa serta temuan lapangan kami saat melakukan tugas pengawasan penyelamatan uang Negara secara independen.
"Saya banyak temukan dugaan korupsi DD menggunakan pola gali lubang tutup lubang alias anggaran dasarnya di Korupsi, selanjutnya jika kedepannya mencuat dan menuai protes, maka dikerjakan dengan anggaran sedang berjalan, itu salah satu pola dipakai", kata Sitti Afry Mahyeni kepada media melalui pers rilisnya, Jum'at (21/8).
Sitti Afry Mahyeni akrab disapa Mahyeni melanjutkan, pola lainnya diduga dipraktikkan penguasa anggaran DD dengan doble pengajuan, tahun lalu diajukan dalam anggaran dan sengaja tidak dibangun (fiktif) tahun depan ajukan lagi terus dibangun, cuma judul kegiatan disembunyikan lokasi spesifik agar tidak terbaca publik.
"Masyarakat harus berani melaporkan dugaan Korupsi dilakukan para pengelola DD, dalam hal ini para oknum Keuchik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebelum itu bekerja sama dengan pihak media yang profesional untuk dipublikasikan terlebih dahulu, agar terkawal dalam proses hukum", jelas Mahyeni.
Katanya lagi, seandainya masyarakat memahami Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebenarnya KPA menghambat tugas pengawasan oleh Tuha Peut dengan tujuan agar dugaan korupsi tidak terbuka itu bisa dilaporkan ke pihak hukum.
"Saya minta kepada Bupati Nagan Raya tegas untuk putuskan mata rantai korupsi DD dengan menghentikan (Stop) pencairan anggaran tahap berikutnya. Selanjutnya Bupati harus perintahkan agar dilakukan audit bagi Desa-desa telah mencuat ke publik terkait dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan anggaran.", harapnya.
Audit dimaksud dalam hal ini adalah audit dan investigasi dengan merujuk kepada azas DD itu sendiri dalam UU Nomor 6 Tentang Desa, azas Transparansi. Kalau audit selanjutnya diam ditempat serahkan saja ke pihak independen ungkapkan dugaan penyimpangan mengarah ke Tipikor.
"Bupati harus pro aktif selamatkan uang Negara, jangan berikan kesempatan kepada mereka oknum-oknum KPA Desa memperkaya diri dengan amanat UU memandirikan Desa. Kalau perlu copot saja dari jabatan sebagai Keuchik tidak lagi bisa kutak-katik anggaran", tegas Mahyeni.*
Editor : Syahrudin AP


