masukkan iklan disini
Satpol PP Kabupaten bersama unsur Muspika Kronjo saat penutupan galian tanah
Penutupan dilakukan bukan hanya pengusaha galian diduga tidak mengantongi ijin tapi juga menimbulkan keresahan masyarakat setempat yang sudah beberapa kali melakukan aksi penolakan dan meminta kepada pihak pengusaha galian segera menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan usaha itu mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
H. Mastari sesepuh Desa Bakung sangat mengapresiasi penutupan galian tanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Satker Muspika Kecamatan Kronjo.
"Kami warga Desa Bakung sangat mengapresiasi dan mengcapkan terima kasih kepada pihak pemerintah kabupaten terutama Satpol PP dan Satker Muspika Kecamatan Kronjo, yang telah melakukan penutupan usaha galian tanah di desa kami, karena bukan saja merugikan kami warga setempat tapi dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan,'' terangnya kepada awak media.
H. Tibi Camat Kronjo yang pada saat penutupan berada dilokasi bersama Danramil dan Kapolsek Kronjo dengan didampingi Ruslan SP Kasi Trantib Kecamatan Kronjo saat dikonfirmasi mengenai penutupan galian tanah tersebut mengatakan, ' Pihak Satpol PP Kabupaten dan Satker Muspika Kecamatan Kronjo melakukan penutupan sebagai bentuk penegakan Perda di Wilayah Kecamatan Kronjo, karena itu adalah tugas kami,'' ujarnya.*
Laporan : Syarifuddin

