• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Desa Tawa Desak Kejari Halsel Segera Proses Hukum Kades Tawa

    31/07/20, 08:40 WIB Last Updated 2020-07-31T01:40:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS COM | Halmahera Selatan - Warga desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara ( Malut ) dengan kesekian kalinya kembali menyurakan tuntutan mereka kepada penegak Hukum dan pemda Halsel.

    Tuntutan Warga desa Tawa kali ini melalui aksi damai di depan kantor Bupati Halsel, mendesak kepada Bupati agar Kepala Desa (kades) Tawa segera dinonaktifkan.

    Masa aksi juga mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini Kejari Halsel, agar segera proses hukum kades Tawa atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana yang telah dilaporkan.

    Aksi damai ini digelar oleh Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tawa Kasiruta ( IPPMTK ) dan Masyarakat desa tawa, terkait dengan masalah Bumdes yang tidak terealisasi dan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa ( DD ) yang di lakukan oleh Kades Tawa mulai Tahun 2017, 2018, Selasa (28/07/2020 ).

    M. Ridho Sahambrin sebagai Kordinator Lapangan dalam orasinya menyatakan, "Kami dari IPPMTK dan Masyarakat Desa Tawa menuntut keras agar Kades harus di nonaktifkan dari jabatannya, sebab kades selama ini tidak terbuka kepada kami masyarakat".

    Lanjut Ridho, masyarakat Tawa sudah tidak percaya lagi dengan Kepala Desa Tawa, karena selama ini tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa ( DD ) dan tidak mampu menstabilkan ekonomi masyarakat, sebab Bumdes yang di anggarkan selama tiga tahun mulai dari 2017 sampai 2019 tidak teralisasi di lapangan.

    "Harapan kami agar instansi terkait lebih mengedepankan aspirasi masyarakat demi kemajuan daerah dan desa ketimbang kepentingan kelompok", tutup Ridho.

    Hal senada diungkapkan PAO Himpunan Pelajaran Mahasiswa Tawa Kasiruta ( HIMTAK ) Faisal Budi yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, "Kades Tawa suda tidak layak lagi sebagai kepala pemerintahan desa. Selama ini kades tidak transparansi dalam kebijakannya, sehingga timbullah persoalan yang terlihat sekarang ini".

    "Bumdes selama tiga tahun kemarin ( 2017, 2018 dan 2019 ) nyatanya tidak teralisasi, namun dalam pelaporan LPJ kades selalu cantumkan anggaran Bumdes. Begitu juga dugaan penyalahgunaan DD Tahun 2017,2018 sampai 2019 kemarin itu sangat fatal dan bisa dibuktikan dengan beberapa bangunan fisik di desa," jelas Faisal.

    Menurut Faisal, selain dari masalah Bumdes dan DD kades juga telah mengintervensi tugas dan fungsi BPD dan menonaktifkan anggota BPD. Padahal yang kami ketahui, kades dan BPD itu sama - sama SK dari Bupati.

    "Kami tekankan kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejari Halsel, agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan DD mulai dari 2017, 2018 dan 2019," tegas Faisal.*

    Laporan : Ade Manaf 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan