masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - TNI Manunggal Masuk Desa (TTMD) ke- 108 Kodim 0316/Batam, selain melaksanakan pembangunan fisik, TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-108 Kodim 0316/Batam juga melaksanakan penyuluhan narkoba.
Penyuluhan tersebut di ikuti puluhan warga kampung Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kec. Sagulung Kota Batam, pada Kamis (16/7/2020), sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaksanaan penyuluhan bahaya narkoba ini dilaksanakan dengan menghadirkan tim penyuluh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Batam. dibawah pimpinan AKP T. Manihuruk.
Pada kesempatan acara tersebut Pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) AKP T. Manihuruk mengajak masyarakat untuk lebih mengantisipasi masuknya peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Kampung Tanjung Gundap.
Pada saat ditemui awak Media Tribuananews, pimpinan BNN Kepulauan Riau AKP T. Manihuruk mengatakan, bahwa sosialisasi narkoba pada program TMMD khususnya dalam kegiatan non fisik ini sangatlah baik, dan kegiatan ini harus terus dilaksanakan.
"Saat ini pemerintah Indonesia sudah menyatakan perang dengan bahaya Narkoba," tutur AKP T. Manihuruk.
Oleh karena itu, lanjut dia, penyuluhan yang dilaksanakan ini merupakan upaya antisipasi pencegahan dini penyalahgunaan narkotika.
Dia juga menekankan untuk bersama-sama melakukan pengawasan peredaran narkoba agar tidak masuk ke desa-desa.
"Bahwa generasi muda adalah generasi emas. Bangsa akan maju bila generasi mudanya bebas atau anti narkoba, di sinilah kunci Indonesia jaya di masa depan," tegasnya.
Selanjutnya, AKP T. Manihuruk mengatakan, bahwa penyuluhan yang disampaikan oleh Satgas TMMD ke -108 Kodim 0316/Batam sangat mengarah dan tepat untuk kampung ini.
"Kami berharap, penyuluhan bahaya narkoba dan penyuluhan-penyuluhan yang bermanfaat lainnya dapat terus diberikan," pungkasnya.
Sementara itu, Brigadir Supardi dari Reskrim Polresta Barelang Batam, juga menyampaikan materi tentang Hukum yaitu pembentukan desa sadar Hukum. Usai penyuluhan tentang bahaya Narkoba.
Dijelaskan bahwa segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dijelaskan juga tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2024.
"Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami atara suami, istri dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga," kata Brigadir Supardi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa hukum adalah peraturan yang berupa norma yang diikuti dengan sangsi, dibuat dengan tujuan mengatur tingkah dan perilaku manusia untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah keributan.
Selanjutnya, dijelaskan juga tentang mekanisme penanganan perkara ada 4 tahapan yaitu penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan perkara.
Diharapkan apa yang telah disampaikan ke warga kampung Tanjung Gundap bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat sekarang ini.
Dari pantauan awak media Tribuananews bahwa kegiatan penyuluhan yang dilakukan tersebut oleh Satgas TMMD Kodim 0316/Batam ini tetap bertujuan kepada Protokol Kesehatan Covid- 19.*
Laporan : Hany

