masukkan iklan disini
Penyaluran BLT-DD Desa Tuwi Meuleusong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait pemberitaan Penetapan dan penyaluran BLT-DD Desa Tuwi Meuleusong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya tidak tepat sasaran oleh sumber warga setempat, ini klarifikasi Keuchik Afandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ia mengatakan "Setelah saya dilantik tahun 2017 lalu, harapan saya Desa Tuwi Mruleusong bisa efektif kembali seperti dulu semua warga berdomisili di Desa dan menghidupkan kembali interaksi sosial masyarakat sebagai mana layak suatu Desa. Tetapi warga pada umumnya enggan kembali dengan berbagai alasa", ujarnya kepada media Tribuananews.com Selasa (7/7) melalui releasenya.
Qanun Hak Asal Usul dan kewenangan berskala Gampong disahkan tahun 2018
Pada tahun 2018 dirancang Qanun terkait kewargaan serta aturan mengikat hak dan kewajiban masyarakat terhadap Desa dengan aturan baku termasuk watga berhak mendapatkan fasilitas dari Desa serta kewajiban warga tersebut untuk Desanya olej Tuha Peut dan disahkan segala legalitas Hukum.
"Berdasarkan Qanun Desa Tahun 2018 tersebut kami aparatur Desa menjalankan terhadap stabilitas serta mengantisipasi kecemburuan Sosial masyarakat dan telah disetujui oleh Tuha Peut selaku badan pengawas. Penerima BLT-DD adalah warga berdomisli di Desa berdasarkan Qanun ditetapkan pada tahun 2018 sebagai acuan kami", jelasnya.
Dari 45 KK warga Desa Tuwi Meuleusong sudah kami pilah penerima PKH, BST, BPNT, serta bantian lainnya sumber Anggaran Negara, hanya 8 KK bisa diberikan merujuk Qanun Desa.
"Selaku KPA Desa, saya tidak bisa asal memberikan bantuan BLT sesuka hati saya tanpa disetujui pihak Tuha Peut. Jika ada yang masih layak, kenapa Tuha Peut tidak surati Keuchik untuk usulan penambahan sesuai kriteria? Ini sudah tahap ke-2 penyaluran, tetapi masih belum ada usulan", tambah Keuchik Afandi.
Salah satu lembaran isi Qanun Gampong sebagai acuan Keuchik
Secara prosudural, Keuchik telah melaksanakan aturan BLT sesuai aturan dari tingkat pusat hingga aturan Desa berlaku. Disamping difasilitasi pihak Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementrian Desa.
"Kami juga harus prioritaskan anggaran untuk selamatkan Desa kami ketertinggalan, maka anggaran BLT dianggarkan sesuai kebutuhan saja. Saya juga didampingi serta minta pendapat Pendamping Desa serta pihak Kecamatan. Jika ada persoalan di Desa kenapa tidak selesailan di Desa, ini melebar entah kemana-mana, apa maksud dan tujuannya?*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP



