masukkan iklan disini
Dua Sesepuh Forkab Nagan Raya Ridwan Amin dan Saifullah
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Sesepuh Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Nagan Raya Ridwan Amin angkat bicara mengenai aset Organisasi Forkab Darul Makmur Raya terhadap intervensi rekan-rekan Forkab lainnya diluar Darul Makmur Raya
Ketua Forkab Darul Makmur Raya pertama Ridwan Amin mengatakan bahwa aset Forkab Kecamatan Darul Makmur Raya tetap milik anggota Forkab Darul Makmur Raya, bukan untuk Forkab Kabupaten Nagan Raya jelas tercantum dalam surat.
"Saya buat surat tanah aset Forkab Kecamatan Darul Makmur Raya tahun 2006, saya menjadi Ketua Forkab Darul Makmur waktu jumlah anggota tersebut dalam surat 75 orang dengan luas lahan di 3 lokasi 850 hektar", sebut Ridwan Amin.
Tanah tersebut lokasi pertama terletak di Dusun Alue Sapek (Patok 13) Desa Kabu seluas 150 hektar, lokasi kedia terletak dikawasan lintas Jalan Lamie-Langkak Desa Kabu berbatas dengan PT Fajar Baizuri dan Brothers seluas 400 hektar serta 350 hektar lagi berlokasi di Desa Lueng Keubeu Jagad (LKJ) yang saat ini disebut Kecamatan Tripa Makmur.
Senior Forkab Nagan Raya Banta Lidan bersama rekannya Hasbullah
"Lahan tersebut tidak ada sangkut paut dengan anggota Forkab Kecamatan lain, semua memiliki ketua masing-masing, kenapa mereka tidak membuat aset untuk anggota mereka di Kecamatannya? Sebaiknya urus Kecamatan masing+masing untuk pengembangan aset, jangan mengusik dan ikut campur ditempat kami", tegasnya.
Setelah 2006 sampai 2018 seakan-akan aset tersebut telah hilang, dokumen surat-suratnya entah dimana, pertengahan tahun 2018 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkab Aceh dibawah pimpinan Polem Muda Ahmad Yani dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nagan Raya Teuku Jamalol Ade alias Pak Den beserta Banta Lindan juga wakil ketua pada saat itu.
"Saya juga selaku Sekretaris waktu itu ikut serta bersama rekan-rekan termasuk Saifullah sebagai Bendahara mencari tahu tentang Dokumen surat-surat tanah aset milik Forkab Kecamatan Darul Makmur, ternyata surat tersebut dititip kepada pembina, baik berlokasi di Desa LKJ maupun surat di Desa Kabu seluas 750 hektar", ungkap Ridwan.
Suka dukanya panjang dan menelan biaya tidak terhitung tidak perlu kami ceritakan disini karena menurut kami belum dapat kami rincikan.
Selanjutnya kata Ridwan Amin, surat aset Desa LKJ dan Desa Kabu berada ditangan pembina yang saat itu telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun 2018 dengan jangka waktu seminggu hingga 4 kali kami bolak-balik ke Banda Aceh.
"Akhirnya dengan perjuangan tersebut surat baru kami dapatkan dan saat ini surat tersebut kami titipkan bersama Banta Lidan dengan bukti titipan kami pegang", terangnya.
Selanjutnya, tambah Ridwan, kenapa mereka harus ganggu ke wilayah kami, sementara kami tidak pernah mengusik kegiatan-kegiatan di wilayah Kecamatan lain, kecuali diminta bantuan kami siap membantu.
Selanjutnya ditempat terpisah melalui telepon seluler senior Forkab Nagan Raya Banta Lidan membenarkan penjelasan Ridwan Amin tentang proses legalitas tanah aset milik Forkab Kecamatan Darul Makmur Raya serta proses penjemputan surat ke Banda Aceh, karena pada saat itu pembina yang pegang surat sudah Menjelang Masa Pensiun (MPP), dan waktu itu menjabat anggota DPR Aceh.
"Perjalanan penjemputan surat tersebut memakan waktu selama satu minggu dengan 4 (empat) kali perjalanan pulang pergi Nagan Raya-Banda Aceh. Setelah surat aset tersebut kami dapati, kami telah lakukan pengukuran ulang menggunakan JPS berlokasi di Desa Kabu dan Desa LKJ Kecamatan Tripa Makmur", papar Banta Lidan.
Selanjutnya sambung Banta Lidan, kami berkerja sama dengan Camat Tripa Makmur dan seluruh Keuchik, Ketua Tuha Peut, Ketua Pemuda secara bersama-sama dengan anggota Forkab Tripa Makmur untuk meminta mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar di Gedung Serba Guna Kecamatan Tripa Makmur.
Dari musyawarah dan mufakat tersebut melahirkan Rekomendasi agar Bupati Nagan Raya mengukur ulang HGU PT Fajar dengan lahan masyarakat yang berada dilingkungan HGU tersebut, seterusnya rekomendasi tersebut turut dibagikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dan jajaran Pemerintah Aceh serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan Provinsi Aceh, juga memakan waktu seminggu.
Untuk itu, Banta Lidan meminta kepada jajaran Forkab Nagan Raya untuk menghargai susah payah kami bersama rekan-rekan dalam mengamankan aset-aset Forkab Darul Makmur Raya dengan biaya yang belum bisa kami rincikan, karena ini demi kepentingan bersama.
"Untuk sementara waktu, belum mendapatkan hasil apapun dari aset-aset Forkab tersebut dan surat-suratnya masih ditangan saya atas titipan Ridwan Amin dan rekan-rekan lainnya," tutup Banta Lidan.*
Editor : Syahrudin AP


