masukkan iklan disini
Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya Teuku Rizal Pahlawan, S. STP, MSI
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Seleksi ujian tulis calon perangkat Gampong /Desa dalam Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pihak Kecamatan untuk 35 Desa dengan peserta 244 peserta yang dari 249 peserta seluruhnya, Senin (20/7) di Jeuram.
Camat Seunagan T Rizal Pahlawan, S. STP, MSI mengatakan seleksi ujian tulis tersebut dilaksanakan sebagai syarat harus dilalui oleh calon perangkat/aparatur Desa sebagai salah mekanisme dari amanat Regulasi.
"Ujian tulis bagi calon perangkat Desa baru dilaksanakan sesuai amanat Regulasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020", kata Camat TRizal Pahlawan kepada media ini.
Sebelum mengikuti ujian, para peserta wajib mengikuti SOP Protokol Kesehatan
Seleksi ujian tulis tersebut bagian penting harus dilalui oleh calon perangkat Desa, dimana jika tidak ikut dalam ujian tulis tersebut calon perangkat Desa dianggap gugur secara aturan karena termasuk salah satu syarat utama.
"Pelaksanaan seleksi ujian tulis tersebut berlangsung lancar tanpa kendala apapun, dari 249 peserta berasal 34 Desa sedangkan 1 desa seluruh perangkatnya terpenuhi melalui mutasi, dalam ujian tes tulis tersebut hanya 5 peserta tidak hadir tanpa keterangan. Secara prosudur mereka dianggap telah gugur sebagai calon", jelas Teuku Rizal Pahlawan.
Penarahan kepada peserta ujian tulis sebelum memasuki ruangan ujian seleksi calon perangkat Desa
Saat pelaksanaan ujian tulis seleksi perangkat Desa tersebut turut hadir meninjau dan monitoring Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya Bukhari, SE didampingi Kabid Pemberdayaan, Unsur Muspika setempat dan dibantu oleh Pendamping Desa (PD) Kemendes PDTT.*
Laporan : Sofyan
Editor : Suahrudin AP



