masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Terkait ucapan Plt Kepala BKD Kota Binjai Ernawati saat di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu tepatnya ( 20/7/2020 ), yang di duga melakukan pungutan ( pungli ) kepada oknum ASN jebolan tahun 2018 sembari mengatakan "ada jatahmu, masalah sepele aja di besar-besarkan, kayak gak bekawan, nanti ada lah uang untukmu" terus di telusuri awak media ini.
Pungutan liar tidak hanya dapat di jerat dengan pasal KUHP Undang - undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan pasal 268i KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan, jika pelaku Pegawai Negeri Sipil akan di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun, namun ada ketentuan pidana yang ancamannya lebih besar dari itu, yakni pasal 22 e UU Tipikor.
Saat di konfirmasi awak media Tribuananew.com Jumat ( 25/7/2020 ), Sekda Kota Binjai M. Mahfullah Pratama Daulay SSTP, MAP terkait ucapan Plt Kepala BKD Kota Binjai mengatakan, "gak seharusnya sebagai pejabat publik berkata seperti itu, ya gak pantaslah," ucapnya.
Masih kata Sekda Kota Binjai, "Plt Kepala BKD juga sudah saya panggil dan beliau Plt mengatakan itu hanya main - main Pak Sekda," jelasnya.
Di tempat yang berbeda, tepatnya Rabu ( 23/7/2020 ) sore, Kadis Pendidikan Kota Binjai Sri Ulina Ginting mengumpulkan 66 ASN jebolan tahun 2018i di ruang Aula Dinas Pendidikan pukul 16.30 wib hal ini tidak seperti biasanya.
Pemanggilan 66 ASN jebolan tahun 2018 ini, berdasarkan pantauan awak media secara mendadak dan di adakan secara tertutup.
Sri Ulina Ginting Kadis Pendidikan Kota Binjai saat di konfirmasi terkait pemanggilan 66 ASN jebolan tahun 2018 seusai rapat hanya menyapa " kalian sudah sore kok belum pulang " sambil masuk ke ruang kerjanya.
66 ASN jebolan tahun 2018 saat di konfirmasi pada saat yang sama juga bungkam tanpa kata -kata.*
Laporan : Raiyan
Laporan : Raiyan

