• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Curas Warga Lampumg Tengah.

    21/07/20, 11:40 WIB Last Updated 2020-07-21T04:40:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami seseorang korban berinisial YPS (25) warga Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH, mengatakan, untuk tempat kejadian Curas tersebut terjadi pada Selasa siang tanggal 14 Juli, saat hendak menghantarkan makan siang untuk suami nya yang sedang berada di kebun.

    Saat diperjalanan ke arah perkebunan yang berbeda di Tiyuh Candra Jaya kecamatan Tulang Bawang  Tengah korban langsung di pepet oleh kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis Golok," ungkap Kasatreskrim Senin 20 Juli 2020.

    Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wib setelah team gabungan Tekab 308 tubaba melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa kedua orang pelaku tersebut yang berinisial YS (33) dan PN (27) sedang berada di salah satu rumah warga di kampung Gunung Batin Baru kabupaten Lampung Tengah, mendapat info tersebut kemudian team Tekab berangkat menuju tempat tersebut, ungkap Kasatreskrim.

    Kedua orang pelaku ditangkap dan diamankan serta dicurigai melakukan Pencurian dengan kekerasan, kemudian team Tekab langsung mengamankan kedua pelaku, dan saat dilakukan Interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan," jelasnya

    Pelaku tindak pidana Curas tersebut merupakan warga Lampung Tengah dan  berhasil diamankan team Tekab 308 dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih milik korban, dan satu sepeda motor honda Beat Warna Hitam Milik Pelaku.

    Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.* (jul)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan