• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan Komplotan Curat Beraksi Didua TKP

    06/07/20, 20:18 WIB Last Updated 2020-07-06T18:12:53Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Denpasar - Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 3 pelaku komplotan pencurian yang beraksi di dua TKP dengan menyasar rumah kosong dan warung.

    “Pelaku pencurian dengan pemberatan ini beraksi di dua lokasi yaitu di Jalan Gn. Tangkuban Perahu dan di Warung Jalan Cokro Aminoto Denpasar, dua pelaku merupakan pasangan kekasih,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kanit Resmob.

    Dijelaskan pelaku pencurian yang merupakan pasangan kekasih berinisial DP (19) asal Buleleng dan S (18) asal Banyuwangi beraksi di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar pada Selasa 30 Juni 2020 pukul 22.30 wita dan berhasil mengambil barang korban berupa laptop, Hp Iphone dan perhiasan emas.

    Sedangkan sebelumnya di TKP berbeda yaitu sebuah warung di Jalan Cokro Aminoto pelaku DP beraksi bersama kawannya yang lain berinisial RA (21) pada Jumat 26 Juni 2020 berhasil mengasak rokok berbagai merk sebanyak 40 bungkus, Hp Samsung dan kotak Amal. 

    “Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah korban berdua dengan memanjat tembok pagar dan masuk dengan merusak jendela,” ucap Kasat Reskrim.
    Pelaku DP dan S di amankan pada Kamis (2/7/20) sedangkan RA pada Jumat (3/7/20) sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.*

    Laporan : Agung DP/ Iskandar
    Sumber  : Humas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan