• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Press Release Polres Tapsel Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    Admin,Tapsel/P.Sidimpuan
    10/07/20, 15:13 WIB Last Updated 2020-07-10T08:13:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, gelar Press Release, Jum'at (10/7) di Markas Mapolres Tapsel terkait penangkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh RR (21).

    RR pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan warga Desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara. Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan celana dalam korban dan Surat Visum et Repertum.

    Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, dalam pers rilisnya mengatakan, kronologis pencabulan anak dibawah umur tersebut. Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 07.00 Wib pelapor Mulkan Harahap  mendapat informasi dari pengakuan anak kandungnya berinisial SH yang menerangkan bahwa ianya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku RR.

    Kemudian Bandol Pohan selaku Kepala Desa Huala Baringin mengumpulkan orang tua dari Korban bersama dengan tersangka RR dan orangtua dari pelaku Sekitar Pukul 22.00 Wib di rumah Kaur pelayanan. Dan pada saat dilakukan musyawarah tersangka RR mengakui bahwa ia ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban kepada 4 anak dibawah umur.

    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka RR ,Mulkan Harahap selaku orangtua dari salah satu korban bersama orangtua lainnya merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020 atas nama Pelapor Mulkan Harahap.

    Kapolres Tapsel memaparkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.

    “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

    Dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah). 

    Berdasarkan Keterangan Korban SAH (6) tahun menerangkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR terhadapnya terjadi pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIb dengan cara meraba- raba alat kemaluan (vagina) korban lalu memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan (vagina) korban.

    Sedangkan Korban SP (8) tahun menerangkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR terhadapnya terjadi  pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIb di sebuah sungai lubuk begu yang berada di Desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta dengan cara tersangka membuka celana dan celana dalamnya sehingga korban melihat alat kelamin (penisnya), Lalu tersangka menindih tubuh korban sambil menggesek- gesekkan alat kelamin (penisnya) kedalam alat kemaluan (vagina) korban.

    Korban SS (5) tahun menerangkan bahwa benar ia ada mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan Juni 2019 lalu sekira pukul 16.00 Wib di dalam Mobil Penumpang Bak terbuka yang biasa dijadikan Angkutan Barang dan orang di Desa Sipiongot dengan cara memasukkan tangannya kedalam Celana korban dan meraba- raba kemaluan korban dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. 

    Korban MS (5) tahun menerangkan bahwa benar ia ada mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RR namun korban sudah tidak mengingat kapan kejadian tersebut terjadi. Adapun perbuatan cabul yang ia alami terjadi di dalam rumah miliknya yang berada di Desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta dengan cara tersangka membuka celana korban sampai sebatas lutut, lalu tersangka meraba- raba kemaluan (vagina) korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya digunakan tersangka untuk memegang alat kelamin (penis)nya dan melakukan onani.*

    Editor : Ibnu Saad 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan