• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Talang Padang di Backup Polsek Wonosobo, Tangkap Penadah Handphone Hasil Jambret

    08/07/20, 22:38 WIB Last Updated 2020-07-08T15:38:42Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tanggamus - Upaya Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melakukan pengungkapan kejahatan diwilayah hukumnya berhasil membuahkan hasil. Kali ini seorang pelaku penadah hanphone hasil dari jambret yang berinisial  SP (29) berhasil diamankan dikediamannya di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/7/2020).

    Penangkapan tersangka yang juga resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM di Bandar Lampung sempat mendapat hadangan keluarga tersangka dan Masyarakat setempat. Beruntung petugas lebih sigap dan menggunakan alat perlindungan diri lengkap sehingga petugas tidak mengalami luka dan tersangak berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Talang Padang guna proses lebih lanjut.

    Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin S.kom mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan penjambretan pada tanggal 29 Mei 2020 dengan TKP jalan raya Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang. Kemudian berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka menguasai hanphone hasil kejahatan dan dan sedang berada dirumahnya.

    " Hasil penyelidikan ternyata benar, dan dini hari tadi dilakukan pengerebekan, tersangka berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 02.00 Wib, " ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Polres Tanggamus AKBP Oni Prasetya baru-baru ini.

    Sambungnya, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dari rumah tersangka barang bukti satu unit hanphone Samsung A20, adapun barang bukti tersebut milik korbannya ET (26) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, " ujarnya.

    Masih menurut Iptu Khairul Yassin, dari pengakuan tersangka bahwa hanphone yang dikuasainya merupakan hasil dari pembelian dari rekannya yang diduga merupakan pelaku penjambretan.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban ET, kronologis kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 Wib di jalan Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Kejadian bermula ketika korban yang berboncengan dengan ibunya dari arah Pugung menuju pasar Talang Padang, saat melintasi TKP didepan toko Indomart Pekon Talang Padang tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat.

    Lanjutnya lagi, sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua orang, tiba-tiba seorang pelaku yang dibonceng langsung merampas hanphone Samsung Galaxi A20 warna Deep Blue yang diletakkan di dasboard sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku melaju kearah Kotaaagung.

    " Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,7 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti, " ungkapnya.

    Saat ini tersangka berikut barang buktinya ditahan di Polsek Talang Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

    " Terhadap tersangka dijerat pasal
     480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan terhadap penjual yang diduga pelaku penjambretan masih dilakukan upaya pengejaran, " pungkasnya.*


    Laporan : Husni
    Sumber : Humas Polres Tanggamus


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan