• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Psikotropika

    28/07/20, 20:27 WIB Last Updated 2020-07-28T13:27:35Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Labuhan Batu - Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah Kepemimpinan AKBP Agus Darojat, SIK, MH, berhasil kembali melakukan pemutusan peredaran Narkotika, dimana pada Rabu (22/07) personil Sat Resnarkoba dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, berhasil mengagalkan peredaran gelap Narkotika. Tersangka MR Als. Ridho (24 Thn) berhasil diamankan dari hotel Nuansa Rantauprapat.

    Dari penangkapan MR Als. Ridho didapati barang bukti berupa 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4,  yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ES Als. Eko (23 Thn) yang merupakan Pekerja Honorer di RSUD Kotapinang dan didapati barang bukti barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4.

    Dari penangkapan terhadap R dan E, Personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SDM dengan barang bukti 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30, yang mana pelaku ditangkap pada tanggal 22 Juli 2020 dirumahnya yang berada di Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang.

    Masih dari pengembangan terhadap pelaku R dan E, personil Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap ASH yang bekerja sebagai pekerja honorer di RSUD Kotapinang bagian Anastesi, yang pelaku ASH ditangkap pada hari senin (27/07) dirumah mertuanya yang berada Jln. Lintas Cikampak-Riau, dimana ASH berperan sebagai menghubungkan E dengan SDM.,S.Fam yang menyediakan obat psikropika.

    Dalam konfrensi pers Kapolres Labuhanbatu yang diwakili Kasat Resnarkoba pada Senin (17/07) sekira pukul 18.00 Wib diruang kerjanya, dimana total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

    "Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000,“ ungkap AKP M. Sitepu.

    Terhadap kasus ini, terang AKP M Sitepu, masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.

    "Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ pungkasnya.*

    Laporan :  R Sitompul
    Sumber : Humas Polres Labuhan Batu
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan