masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.NET | Medan - Kapolda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kg oleh Polrestabes Medan. Bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Jalan KH. Wahid Hasyim Medan, Senin (20/07/2020).
Pada kesempatan ini, selain Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., turut juga hadir mendampingi, yakni PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.
Dalam press release (konferensi pers) ini, Kapolda sumut menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan, yakni jaringan Aceh - Medan - Surabaya dan Aceh - Medan - Pekan Baru.
"Dari jaringan Aceh - Medan - Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg, sedangkan dari jaringan Aceh - Medan - Pekanbaru jumlah barang buktinya 15 kg," jelas Irjen Martuani Sormin.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini, yakni ada 15 tersangka, dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.
Selain itu, Kapolda Sumut juga memaparkan, bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu, dan pihak melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Selain para tersangka dan Narkoba, turut pula diamankan barang bukti sebanyak 27 HP, Jam Tangan, dan uang sebanyak Rp. 16.000.000.
Kapolda Sumut juga meminta kepada awak media, agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut.*
Laporan : Hendra


