• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perusahaan Rekanan Ini Nakal, Berintegritas Lemah Memasuki Lahan Warga Tanpa Ijin, Bupati Nias Utara Harus Bertidak Tegas

    31/07/20, 14:02 WIB Last Updated 2020-07-31T07:02:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Edizaro Lase

    TRIBUANANEWS.COM | Jakarta  -  Seorang pemuda Nias Utara Edizaro Lase melakukan konsultasi ke Kantor Pusat  Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Jalan Pramuka Kav.38 JakartaTimur, Jumat (31/07/2020).

    Kedatangan pemuda Edizaro Lase ke kantor pusat BNPB terkait hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020. Nama kegiatan proyek : Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo. Besaran nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

    Item pekerjaan yakni persiapan umum,  drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik,  perkerasan berbutir dan perkerasan beton simen dan struktur. Konsultan perencana CV. Rajawali Engineering Consultant, konsultan pengawas CV. Manungga Riamerta Dev. Consultant, pelaksana CV. Rinjani Sentosa,  penanggung jawab Sudarmono Baeha/Direktur, masa pelaksana 125 (Seratus Dua Puluh Lima) hari kali kerja. Lokasi proyek di Desa Ononazara Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara,  Prov. Sumatera Utara.

    Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara Edizaro Lase yang sekaligus memiliki hak sah lahan atau tanah secara aturan adat menyampaikan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah memohonkan penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.

    "CV. Rinjani Sentosa terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasuki alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu dan menggusur eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat," kata Edi Lase.

    Bupati Nias Utara, Ingati Nazara, lanjut dia, harus bersikap tegas dan berani terhadap rekanan nakal berintegritas lemah dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan blakc list nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib.

    "Penyalahgunaan dana bencana nasional harus ditindak tegas bahkan ancaman hukuman mati bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi," tegas Edi Lase.

    Hal senada juga ditegaskan oleh seruan Kepala BNPB Letjend Doni Monardo.*

    Laporan : Harahap 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan